Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ajukan Lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST, Kamis.
Wakil Bupati HST H A Chairansyah selaku pihak Eksekutif menjelaskan bahwa Raperda yang diajukan itu antara lain Penyelenggaraan Pendidikan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Karena hal tersebut menurutnya merupakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka untuk itu perlu pengaturan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.
"Berikutnya adalah Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini diajukan karena pada dasarnya perumahan merupakan kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan pangan, dimana setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan layak sebagaimana amanat UUD 1945," katanya.
Dia juga menerangkan Raperda selanjutnya adalah Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten HST yang dimaksudkan dalam rangka menyelaraskan Perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Kami juga mengajukan Pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permendagri tentang pedoman penetapan izin gangguan di Daerah serta adanya surat edaran Mendagri dimana disebutkan Pemkab atau Kota diminta segera melakukan pencabutan Perda yang berhubungan dengan izin gangguan," katanya.
Yang ke Lima menurutnya adalah Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Raperda ini kami ajukan karena adanya beberapa penambahan objek retribusi yang baru diantaranya selesainya pembangunan rehabilitasi Gedung Balai Rakyat dan telah selesainya pembangunan sebanyak 30 buah toko di eks lokasi perkantoran Camat Barabai dan dibangunnya pasar agrobisnis di Barabai," ujar Wabup.