"Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkut nyambi jualan sabu-sabu dengan melayani pembelian setiap kali ada pesanan masuk," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, tersangka bernama Supardi alias Undul (46) diamankan, Senin (23/10) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya depan PT Basirih.
"Saat diamankan, ditemukan satu paket diduga sabu-sabu dalam plester hitam dengan berat kotor 0.27 gram," ucap Kapolresta.
Terus dikatakannya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan lagi tiga paket yang diduga sabu-sabu masing-masing paket memiliki berat kotor 0.27 gram.
"Anggota berhasil menyamar sebagai pembeli dan memancing pelaku melakukan transaksi dan ternyata dia juga menyimpan beberapa paket sabu-sabu di rumahnya untuk siap diedarkan," tuturnya.
Kapolresta juga mengatakan, atas barang bukti tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Warga yang berdiam di Jalan Tanjung Keramat RT 08 RW 01 Kelurahan Basirih, Kecamatam Banjarmasin Barat inipun bakal mendekam di penjara dalam waktu lama karena telah mengedarkan narkotika.