Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Polsek Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tangkap AH (20) warga desa Lumpangi, Kecamatan Loksado, dirumahnya karena dilaporkan warga mencuri laptop desa.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Loksado Ipda Ikhwanul Muslimin, di Loksado, Jum'at (25/8), mengatakan, tersangka AH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian di Balai Desa Halunuk, Kecamatan Loksado.
Selain AH, diduga pencurian tersebut dilakukan bersama dengan rekan pelaku, YU (14) yang hingga kini masih buron.
"Pencurian terjadi Kamis (24/8) pukul 06.30 wita, berdasarkan keterangan saksi Ahmad Noor (30), saat ingin membuka kantor Balai Desa Halunuk, namun setelah masuk kedalam kantor balai desa menemukan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka,"katanya.
Dijelaskan dia, saksi mengecek barang di kantor desa dan tidak menemukan laptop merk Toshiba C600 warna hitam dan dua buah lampu apil milik kantor desa.
Selanjutnya, saksi memberitahu kades setempat, diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp5.620.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Loksado guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan informasi, pencurian diduga dilakukan oleh AH dan pada Kamis (24/8) sore pukul 17.00 wita polisi menangkap tersangka dirumahnya.
"Daru keterangan AH, dia mencuri bersama rekannya YU, warga Desa Lumpangi, Kecamatan Loksado dan kita sudah mengantongi identitasnya, namun belum ditangkap, karena saat didatangi ke rumahnya, pelau sudah kabur dari rumahnya,"katanya.
Ditambahkan dia, tersangka AH dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres HSS, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu buah Laptop merk Toshiba C600 warna hitam, dan dua buah lampu apil.
Pemuda Pengangguran Curi Laptop Desa Diamankan
Jumat, 25 Agustus 2017 18:31 WIB
Pencurian terjadi Kamis (24/8) pukul 06.30 wita, berdasarkan keterangan saksi Ahmad Noor (30), saat ingin membuka kantor Balai Desa Halunuk,