Pemerintah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan tahun 2012 menerapkan sistem Electronik Procurement atau E-Proc dalam proses pengadaan barang dan jasa.


Bupati setempat, Sefek Effendie di Paringin, ibu kota Balangan, Senin, mengatakan untuk persiapan penerapan sistem tersebut 2011 ini telah dilakukan pelatihan dan bimbingan teknis.

"Langkah sosialisasi dan bimbingan teknis untuk pengoperasian sistem tersebut telah kita lakukan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, meskipun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 penerapan E-Proc belum diwajibkan tetapi mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 maka 2012 mendatang harus sudah diberlakukan.

"Berdasarkan Kepres Nomor 54 Tahun 2010, sebagian paket pekerjaan pada 2012 mendatang sudah dilakukan menggunakan sistem E-Proc sehingga sejak 2011 ini kita melakukan persiapan," katanya.

Penggunaan sistem E-Proc diakui akan dapat meningkatkan dan menjamin efisiensi, efektifitas, transparasi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menambahkan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem E-Proc akan lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha.

"Penerapan sistem tersebut juga akan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa," tambahnya.

Penerapan E-Proc pada 2012 mendatang, merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemerintah pusat untuk memerangi Kolusi Korupsi dan Nepotisme pada proses pengadaan barang dan jasa./adi*C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026