Balangan, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan inspeksi mendadak serta fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, Rabu (2/8).
Kasatpol PP Balangan, Rakhmadi Yusni mengungkapkan, selain mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
"Di samping itu pula tugasnya adalah menegakkan Perda, dalam hal ini Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tercipta suasana yang nyaman dan sehat di kawasan rumah sakit, maka kami laksanakan tugas pengawasan terhadap para perokok di lingkungan rumah sakit," jelasnya.
Dikatakan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya tetap menekankan pada sistem pendekatan dan komunikasi, sehingga setiap pelanggar akan mendapatkan teguran dan penjelasan dari personil, agar tidak merokok pada areal rumah sakit demi kenyamanan dan kesehatan bersama.
"Kita masih tetap dalam rangka sosialisasi, karena untuk penegakan sendiri masih terus berproses, hingga nantinya masyarakat memiliki kesadaran sendiri untuk menjaga lingkungan nyaman dan sehat dari asap rokok," ujarnya.
Untuk hari ini terangnya, tidak ditemukan para perokok di areal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balangan, sehingga kemungkinan kesadaran masyarakat di tempat areal tertentu yang memang dilarang serta ada tulisan kawasan tanpa rokok sudah mulai meningkat.
"Kita mohon kerjasama semua pihak, baik instansi, security, pegawai, karyawan dan masyarakat itu sendiri, agar turut menjaga kesehatan sesama serta saling mengingatkan, dengan tidak merokok di sembarang tempat, serta membuang puntung rokok yang sudah dimatikan di tempat sampah, agar tidak berbahaya pada kebakaran dan demi kebersihan bersama," imbuhnya.