Kepala Bidang Humas Informasi dan Komunikasi Kementerian Informasi dan Komunikasi Ahmad Nizar mengemukakan, belum semua provinsi melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu hak warga negara untuk bisa mengakses informasi tentang kebijakan pemerintah.
Ahmad Nizar saat menerima kunjungan kerja tim Humas Pemprov Kalsel di Jakarta, Senin mengatakan, masih banyak daerah atau provinsi di Indonesia belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID, kata dia, adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik.
"Sayangnya hingga kini belum semua provinsi memiliki PPID termasuk Kalsel, padahal sesuai amanah pada 2011 ini seluruh provinsi sudah harus menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Kepala Biro Humas Pemprov Kalsel Hermansyah mengatakan, pihaknya kesulitan membentuk PPID karena Badan Infokom Kalsel telah dibubarkan dan tanggung jawab mengelola informasi dipecah menjadi dua, yaitu masuk di bawah Dinas Perhubungan dan Humas.
Dengan demikian, kata dia, sampai saat ini pihaknya kesulitan untuk menentukan siapa yang berwenang menjabat di PPID apakah dari Dishub atau Humas.
Hermansyah berharap ada ketegasan terhadap peraturan tentang kebijakan organisasi yang hingga kini tidak sama, antara pemerintah pusat dan daerah.
"Belum adanya kebijakan organisasi pusat yang sama tersebut menjadi salah satu penghambat bagi daerah untuk bisa menerapkan keterbukaan informasi publik," katanya.
Kepala Sub Bidang Media Baru dan Pusat Informasi Humas Kementerian Infokom Nuzulina Qadarsih mengatakan, melalui PPID masyarakat akan leluasa untuk mendapatkan informasi tentang kebijakan pemerintah.
Seperti yang telah diterapkan di Kementerian Infokom, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang kebijakan seluruh kementerian melalui Infokom.
"untuk mendapatkan informasi tersebut, masyarakat tinggal mengisi formulir tentang informasi apa saja yang mereka perlukan," katanya.
Kalau informasi yang dimaksud sudah tersedia di PPID maka data-data tersebut harus langsung diberikan, bila belum maka PPID atau Humas wajib untuk mencarikan dengan tenggang waktu sesuai kesepakatan.
Seluruh informasi yang diminta masyarakat, kata dia, wajib diberikan sepanjang informasi tersebut menyangkut tentang kebijakan pemerintah termasuk kebijakan keuangan negara.
"Kecuali informasi yang harus diuji oleh pihak-pihak terkait sebelum diumumkan kepada masyarakat," katanya.
Informasi tersebut, antara lain, tentang kekayaan pejabat harus melalui KPK untuk bisa diumumkan kepada masyarakat dan informasi-informasi yang bisa menghambat proses hukum. /B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.