Untuk pengaduan terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran telah tersedia di Kantor kecamatan, namun berdasarkan data terakhir yang saya ketahui belum ada pengaduan masyarakat yang masuk,
Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pengaduan masyarakat terkait kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menerapkan subsidi listrik tepat sasaran di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan belum begitu terlihat, padahal di media sosial ramai netizen membicarakan persoalan kenaikan tarif listrik ini.


Menurut pihak PLN Rayon Amuntai, kebijakan penerapan subsidi listrik tepat sasaran ini sudah disosialisasikan dengan mengundang para camat, sekretaris kecamatan dan aparat pemerintah kecamatan.

Supervisor pelayanan pelanggan dan administrasi PLN Rayon Amuntai, Mujianto di Amuntai Rabu mengatakan, pengaduan pelanggan listrik di semua kecamatan berdasarkan sepengetahuannya belum ada yang masuk.

"Untuk pengaduan terkait kebijakan penerapan subsidi listrik tepat sasaran telah tersedia di kantor kecamatan, namun berdasarkan data terakhir yang saya ketahui belum ada pengaduan masyarakat yang masuk," ujar Mujianto.

Mujianto mengatakan, pihak PLN di Amuntai tidak bisa memantau pengaduan yang masuk, karena hanya petugas (User) di kecamatan yang bisa mengaksesnya. Petugas.di kecamatan yang langsung mengirim pengaduan via online ke pemerintah pusat sehingga pihak PLN di daerah termasuk di Kota Amuntai tidak memiliki kewenangan memproses pengaduan.

"Karena kebijakan melakukan penerapan subsidi listrik tepat sasaran ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan bukan kebijakan PLN di pusat apalagi didaerah, maka pengaduan masyarakat yg masuk terkait kebijakan ini juga diarahkan ke Kementerian ESDM, " terangnya.

Dijelaskan, melalui pos pengaduan dikantor kecamatan, masyarakat bisa mengecek apakah status pelanggan mereka masih termasuk yang mendapatkan subsidi listrik.

Masyarakat bisa juga menyampaikan komplain jika kondisi perekonomian mereka masih layak masuk dalam golongan pelanggan yang mendapat subsidi dengan melampirkan persyaratan yang diminta.

Mujianto menerangkan, pencabutan subsidi listrik pada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga Juni 2017.

Sedangkan bagi pelanggan non rumah tangga seperti tarif sosial dan bisnis kecil (UMKM) tidak dilakukan kebijakan penyesuaian subsidi listrik.

Sehingga bagi pelaku UMKM yang masih berstatus pelanggan rumah tangga bisa mengajukan perubahan menjadi tarif bisnis sehingga terhindar dari pencabutan subsidi listrik.

Pihak PLN Rayon Amuntai mengakui akibat penerapan kebijakan ini pelanggan golongan rumah tangga yang sudah tidak mendapat subsidi listrik bisa membayar tarif listrik per bulannya meningkat hingga100 persen.

Pihak PLN menghimbau pelanggannya agar lebih bijak dalam memanfaatkan energi listrik dirumah tangga agar pembayaran setiap bulan tidak begitu besar.


Pewarta: Eddy Abdillah
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026