Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah usulan pemkab pada persidangan III rapat ke-10 tahun sidang 2026/2026.
"Raperda Kabupaten Kotabaru segera akan kita bersama semua fraksi dan jajaran yang terkait terhadap hal tersebut," kata Awaludin di Kotabaru, Senin.
Ia menyampaikan, Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah merupakan bagian upaya pembangunan yang memuat pembangunan kotabaru yang melibatkan pihak lain dan mendorong partisipasi swasta terhadap pembangunan.
Wakil Bupti Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan,Rancangan Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mengupayakan kemajuan seluas luasnya bagi masyarakat Kotabaru.
"Kami berharap, Raperda selanjutnya dapat dibahas bersama dan nantinya disetujui pimpinan dan Anggota DPRD,” harap Syairi.
Ia menyampaikan, Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah merupakan bagian upaya meningkatkan pembangunan yang kan melibatkan pihak ketiga.
Serta mendorong partisipasi pihak swasta dalam pembangunan di masa mendatang.
Ia berharap Raperda tersebut mendapatkan masukan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.