Walau secara administrasi pendidikan menengah dialihkan ke provinsi, tetapi lokasi sekolah tidak pindah dan siswa yang dididik nantinya juga tetap berasal dari HST
Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Sebanyak 100 orang PNS yang terdiri dari Pengawas Dikmen, kepala Sekolah, Guru, dan TU SMAN/SMKN dan swasta Kabupaten Hulu Sungai Tengah menerima SK pengalihan status kepegawaian menjadi PNS Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H. Riduan,  di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten HST.

Menurut H Riduan, pengalihan PNS Daerah  yang menduduki jabatan fungsional, guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah SMA dan SMK menjadi PNS Provinsi Kalsel ini merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Walau secara administrasi pendidikan menengah dialihkan ke provinsi, tetapi lokasi sekolah tidak pindah dan siswa yang dididik nantinya juga tetap berasal dari HST," katanya.
 
Lebih lanjut dia mengharapkan, para PNS yang dialihkan statusnya harus tetap semangat, kompak dan bertanggung jawab secara professional dalam mengabdikan diri kepada negara, serta diharapkan agar selalu menjalin kerjasama, koordinasi dan hubungan yang harmonis dengan Pemkab HST, terutama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

"Dalam konteks pengabdian tentunya status kepegawaian baik di bawah kewenangan provinsi ataupun kabupaten tentu tidak ada masalah, karena secara umum tugas pengabdian sebagai pendidik masih tetap, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,"  ujarnya.


Pewarta: M. Taupik Rahman
Editor : Muhammad Taufikurrahman

COPYRIGHT © ANTARA 2026