Sesuai informasi dari pihak PDAM sendiri, dilapangan sering mereka temui pelanggan yang nakal, baik pencurian sambungan aliran air, penunggakan pembayaran hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang menghalang-halangi ketika dilakukan pemutusan sambungan
Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, siap menggiring pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) nakal hingga ke pengadilan.
Dikatakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Paringin, Januar Hapriansyah, sesuai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PDAM dengan Kejari Paringin, pihaknya mempunyai wewenang untuk menyikapi pelanggan PDAM yang nakal.
"Sesuai informasi dari pihak PDAM sendiri, dilapangan sering mereka temui pelanggan yang nakal, baik pencurian sambungan aliran air, penunggakan pembayaran hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang menghalang-halangi ketika dilakukan pemutusan sambungan akibat tunggakan," jelasnya.
Untuk mekanismenya sendiri, lanjut Januar Hapriansyah, langkah pertama yang diambil yaitu pendekatan atau preventif kepada pelanggan yang nakal.
Namun apabila tetap tidak berpengaruh, maka langkah selanjutnya yaitu memberikan surat peringatan hingga tiga kali.
"Kalau tetap saja tidak diindahkan, maka terpaksa kita giring ke pengadilan," tegasnya.
Selain itu sesuai nota kesepahaman tersebut, pihak PDAM juga berhak mendapatkan pendampingan hukum. Dan rencananya selain PDAM, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Barabai-Balangan juga segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari Paringin.
Pewarta: Roly SupriadiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.