Daerah (entitas) yang menerima LHP dengan tujuan tertentu itu yakni Pemprov Kalsel, Kota Banjarmasin, Barito Kuala (Batola), Balangan, dan Tabalong.
Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel Didi Budi Satrio mengatakan, LHP ini merupakan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan belanja daerah khususnya kelompok belanja modal yang bertujuan memberikan kesimpulan.
Adapun tujuannya, menurt dia, antara lain untuk menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) dalam pengelolaan belanja daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Dari kesimpulan atas hasil pemeriksaan SPI pada pengelolaan belanja daerah, sebut Didi, pada umumnya belum efektif terutama pada aspek aktivitas pengendalian yang terlihat dari pengendalian pimpinan satuan kerja terhadap paket pekerjaan yang kurang efektif, demikian juga pengawasan dan konsultan pengawasan belum efektif dan tegas.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang No. 15/2004 dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, Pemkab Batola, Balangan dan Tabalong segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan belum jelas, terang dia, dewan dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan perwakilan BPK di Kalsel seperti yang telah diatur dalam MoU.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah H Haris Makkie mengatakan, sesuai tujuan pemeriksaan BPK atas belanja daerah penting untuk dimaknai sebagai upaya untuk mengukur pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa apakah telah didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai atau belum.
Selain itu, ungkap dia, untuk menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan belanja modal dan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, sebut gubernur, sangat diperlukan dukungan dari BPK-RI dalam upaya perbaikan yang diperlukan terutama pada sisi-sisi kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara konsisten dan sistematik.
Pewarta: AriantoEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.