Ratusan warga Jalan Veteran Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan mendatangi balaikota setempat mempersoalkan rencana pembebasan lahan di wilayah mereka.
"Kami ingin tahu, bagaimana kebijakan Wali Kota mengenai ganti rugi lahan kami yang ingin dibebaskan untuk pengembangan kota," kata Haji Gazali seorang warga kepada wartawan di balaikota, Banjarmasin, Kamis.
Kedatangan ratusan warga tersebut menyebabkan ruangan Kayuh Baimbai balaikota penuh sesak, mereka begitu antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait rencana pembebasan lahan mereka tersebut.
Kedatangan mereka kemudian berdialog dengan pihak Pemerintah Kota (Pmeko) setempat yang dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin Drs H Ichwan Noorchalik.
Dalam dialog tersebut terungkap bahwa Pemko setempat menetapkan nilai ganti rugi lahan yang memiliki sertifikat hak milik maupun sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) senilai Rp1,2 juta per meter persegi.
Sementara bagi warga yang tanahnya tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat HGB tetapi sertifikatnya sudah tidak berlaku lagi atau mati maka lahan dianggap sudah milik Pemko Banjarmasin sehingga yang diganti rugi hanyalah nilai bangunan saja.
Mengenai ketentuan Pemko itulah membuat warga merasa dirugikan, persoalannya nilai tanah di kawasan yang termasuk jantung kota tersebut sudah Rp5 juta per meter persegi.
"Saya sendiri keberatan dengan penetapan nilai sepihak oleh Pemko Banjarmasin tersebut, karena kalau diuangkan maka rumah dan lahan saya tidak seberapa lagi, sehingga saya mungkin tak bisa beli rumah di lokasi lain," kata Haji Gazali.
Sementara yang lain menyatakan keberatan kalau tanahnya yang bersertifikat HGB tetapi sudah mati itu tidak diganti rugi, karena menurutnya beberapa kali ia mengurus perpanjangan sertifikat HGB selalu memperoleh kesulitan dan ujung-ujungnya ternyata ada pembebasan lahan.
"Saya berharap tanah saya dihargai sama dengan yang lain, karena ada sertifikat HGB-nya, hanya saja mati, bukan berarti saya tidak mengurus tetapi tidak diperpanjang Pemko, dan malah saya tetap bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," kata seorang lagi.
Pembebasan pemukiman tersebut berada di pinggiran ruas jalan Veteran antara simpang tiga Jalan Kuripan hingga ke Tempikong (tempat ibadah orang China) atau sekitar 700 meter.
Lahan tersebut oleh Pemko setempat untuk pelebaran jalan, karena sebelumnya di ruas jalan Veteran yang lain antara Simpang Tiga Kuripan hingga ke Simpang Empat Gatot Soebroto sekitar 700 meter pula sudah lalu lintas kawasan itu menjadi lancar.hsan/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.