Hadir dalam audiensi kunjungan kerja yang bertempat di ruangan pertemuan Sekda HST dihadiri Sekda HST H IBG Dharma Putra, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi and Informatika HST Mahyudin, Kabag Hukum Setda HST Rudi Firmansyah, Ketua KPID Kalsel Syamsul Rani, beserta dua Komisioner Milyani dan Azhar Ridhanie.
Plt Kabag Humas Setda HST M. Ramadlan, S.Sos. MA menjelaskan Pertemuan
tersebut bertujuan sosialisasi tentang penyelenggaraan penyiaran dan aturan-aturannya oleh KPID utamanya mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
Diterangkannya Pemkab HST mempunyai lembaga penyiaran publik lokal yakni Murakata
TV yang telah melaksanakan siaran selama dua jam dalam sehari dengan materi siaran kegiatan Pemerintah Kabupaten HST, siaran diatur dengan payung hukum Peraturan Bupati HST Nomor 29 tahun 2003 tentang lembaga penyiaran publik lokal Murakata TV.
Saat ini Pemerintah Kabupaten HST melalui Bagian Humas dan Protokol telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang LPPL Murakata TV dan Radio milik Pemerintah Kabupaten HST yang draftnya sedang ditelaah bagian Hukum Setda HST dan segera akan disampaikan ke DPRD HST untuk agar dapat segera diproses Perdanya.
“Rancangan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2011 berisi tentang pembentukan LPPL
Murakata TV dan Radio kemudian setelah ditetapkannya Perda tersebut, akan dilanjutkan proses perijinan penyiaran Murakata TV dan Radio yang didahului dengan pengumpulan bahan kelengkapan persyaratannya,†katanya.
Sekda HST H IBG Dharma Putra menyatakan sangat mendukung dengan sosialisasi yang berkaitan dengan program KPID Kalsel tersebut, karena hal tersebut dianggap penting untuk mengetahui tugas-tugas dari KIPD sejalan upaya program pemkab HST dalam penyiaran program dan hasil pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diutarakannya kunjungan KPID ke HST telah memberikan perhatian serta memberikan informasi tentang KPID, untuk ke depanya adanya pertemuan ini dapat mempermudah proses koordinasi terkait perijinan khususnya lembaga penyiaran publik lokal Murakata TV dan Radio Milik Pemkab HST.
Ketua KPID Kalsel Samsul Rani mengatakan bahwa kunjungan kerja ini merupakan
kunjungan yang kesepuluh serta dijelaskan bahwa pengurus KPID Kalsel berjumlah
7 orang dan masa kerja KPID tersebut selama 3 tahun.
Dalam tubuh organisai KPID Kalsel tersebut terdapat 3 bidang yakni bidang pengawasan isi siaran, bidang kelembagaan dan bidang sistem penyiaran dan perijinan.
Selanjutnya Anggota KPID Kalsel Milyani menyampaikan bahwa landasan kerja KPID tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Tugas pokok KPID diantaranya regulasi perijinan dibidang penyiaran, menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik dan prestasi terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Diharapkan KPID dapat merealiasikan tugas pokoknya sesuai bidang kerjanya sehingga perizinan LPPL Milik Pemerintah Kabupaten /Kota di Kalimantan Selatan rampung di tahun 2012 mendatang.
Dituturkannya pentingnya kebersamaan dan dukungan DPRD Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengawasan terhadap isi siaran yang merupakan tanggung jawab bersama semua pihak karena Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta melakukan pengawasan penyiaran.
“Rencana kegiatan strategis yang memerlukan dukungan dari Pemda diantaranya adanya pembentukan Dewan Pengawas LPP-lokal Kabupaten /Kota yang anggaranya dari sumber APBD juga pembentukan dan pembinaan jaringan kelompok masyarakat peduli siaran, †katanya.
Setelah usai kunjungan ke Pemkab HST, KPID Kalsel kemudian melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD HST bertempat di Lantai I Gedung DPRD HST. fat/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.