Dalam diskusi tersebut Ombudsman Kalsel menghadirkan beberapa nara sumber Irwasda Polda Kalsel KombesPol Ade Rahmad Suhendi, Dosen Fisipol Universitas Lambung Mangkurat Jainuddin dan Kepala Biro Antara Kalsel Abdul Hakim Muhidin.
Ketua Ombudsman Kalsel Nur Khalis Majid mengatakan, berdasarkan hasil temua Ombudsman pendidikan gratis tersebut banyak temuan praktek pungutan liar (Pungli), padahal dinyatakan negara pendidikan dasar sembilan tahun itu gratis.
"Melihat kenyataan itu kami melakukan investigasi mendalam di tiga kabupaten/kota di Kalsel terhadap pendidikan gartis tersebut," ujar Ketua Ombudsman Kalsel Nur Khalis Majid, di Banjarmasin.
Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi itu didapat informasi tidak gratis karena ada beberapa cara yang menyebutkan tidak gratis dari informasi Diknas, sekolah, orangtua murid dan komite sekolah.
"Sehubungan dengan Saber Pungli ingin menyamakan persepsi tentang sumbangan dan pungutan itu seperti apa,jangan sampai sekolah 0 sekolah menjadi contoh tiba-tiba operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak di lingkungan sekolah. Sangat kasihan kita kepada guru-guru dan kepala sekolah," ungkapnya.
Dijelaskannya, dipilihnya tiga kabupaten sebagai contoh dan kajian mendalam karena keterbtasan anggaran, namun tetap diawali dari banyaknya laporan-laporan.
"Dipilihnya tiga kabupaten/kota, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, karena keterbatasan anggaran," ucapnya.
Sedangkan kabupaten-kabupaten lainnya, sebut dia, juga ada laporan, sehingga tiga kabupaten/kota sebagai contoh dapat memperkuat adanya pungutan liar.
Dia berharap, dengan adanya Saber Pungli Kalsel, maka dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar di instansi anggota Saber Pungli tidak ada lagi pungutan liar seperti di kepolisian, kejaksaan, perhubungan, Infokom.
"Kita juga berharap kedepan tidak ada lagi pungutan liar untuk mendukung program pemerintah wajib belajar semblan tahun," tegasnya.
Terpisah, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Ade Rahmad Suhendi menegaskan, Saber Pungli Kalsel saat ini sudah siap melaksanakan tugasnya dalam upaya memberantas pungutan liar.
"Dalam upaya pemberantasan pungutan liar, kami terus melakukan pemantauan di lembaga pelayanan publik seperti, pembuatan SIM, SKCK, kartu keluarga, KTP, akta kelahiran , pelayanan Samsat dan lainnya," jelasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.