Pelaku ditangkap petugas saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesannya
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda yang kedapatan sedang menjual sabu-sabu ketika yang bersangkutan bertransaksi di depan Home Stay Candra Banjarmasin Barat.


"Pelaku ditangkap petugas saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang masih berumur 21 tahun itu dilakukan pada Selasa (25/10) siang, sekitar pukul 14.40 WITA.

Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu saat berdiri di Simpang Telawang tepatnya di parkiran Home Stay Candra RT06 Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat.

Untuk nama pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui berinisial RM (21) warga Jalan Batu Benawa Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"RM dengan barang bukti satu paket sabu-sabu saat sudah diamankan di Satuan Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu.

Pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu juga mengatakan, atas perbuatan RM dengan terpaksa statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang laknat tersebut," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026