Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Narkoba AKP Suryanti, di Batulicin Selasa mengatakan, pelaku yang berinisial MS (48) warga Kotabaru berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi.
"Pelaku merupakan resedivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru satu bulan lalu terkait kasus Narkoba," katanya.
Ia mengatakan, dari kasus narkotika yang dialami oleh MS sebelumnya, pengadilan menvonis hukuman penjara 4,5 tahun dan kali ini ia ulangi perbuatannya dengan kasus yang sama.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan ukuran satu paketnya kurang lebih 0,4 gram.
Dijelaskan, delapan paket sabu-sabu tersebut merupakan sisa penjualan dari 48 paket yang suah terjual di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Palaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya di Banjarmasin yang selama ini sebagai bandar.
"Palaku saat ini ditahan di Polres Tanah Bumbu untuk pengembangan jaringa-jaringan pengerdar dan bandarnya," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara dengan ukti yang mencukupi residivis pengedar sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.