Direktorat Jenderal Pajak melakukan peluncuran sensus pajak nasional, agar pendapatan sektor pajak di setiap kantor wilayah di Indonesia terus meningkat dan terkoordinir dengan baik.



Peluncuran sensus pajak nasional berlangsung di pusat perbelanjaan Duta Mal Banjarmasin, Jum'at, dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Ketua DPRD Kalsel, Sekda Kota Banjarmasin serta para pelaku bisnis lainnya yang ada di Kalsel.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Kalsel dan  Kalimantan Tengah (Kalteng), Estu Budi Harto mengatakan, dengan adanya peluncuran sensus pajak nasional ini semoga kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan semakin terdata dengan rapi dan maksimal.

 Selain itu, peluncuran sensus pajak nasional itu dilakukan untuk memperluas basis pajak di Indoseia yang nantinya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Selanjutnya, Estu menuturkan dasar hukum diadakanya sensus pajak nasional itu diantaranya UU No 6 Tahun 1983 Tentang KUP yang diubah dengan UU No 16 Tahun 2009.

Dasar hukum seterusnya berada pada UU No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994, Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 Tentang Sensus Pajak Nasional.

"Kita lakukan peluncuran sensus pajak nasional ini agar nantinya penerimaan pajak di Indonesia bisa berujung pada peningkatan pajak yang stabil dan berkesinambungan," ucapnya.

Saat ini penerimaan perpajakan secara nasional ditargetkan mencapai Rp 878,7 triliun dalam APBN-P 2011 yang merupakan 75,4 persen dari total penerimaan negara sebesar Rp 1.165,3 triliun.

Dengan adanya sensus pajak nasional itu bertujuan untuk menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Dharma Perpajakan yaitu, seluruh wajib pajak terdaftar, seluruh objek pajak dipajaki, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai peraturan perudangan yang berlaku.

Sasaran sendiri yang dilakukan oleh para pelaku sensus pajak nasional diantaranya orang pribadi dan badan yang berada dilokasi sentra bisnis dan kawasan pemukiman yang ada di masyarakat.

Manfaat sensus pajak nasional itu sendiri ucap Estu diantaranya, bisa menyiapkan data yang akurat atas potensi pajak, meningkatkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dan meningkatkan peran serta masyarakat wajib pajak dalam mendukung kelangsungan pembangunan di Indonesia, selanjutnya.

Secara khusus ia katakan, untuk wilayah Kalsel pada 2010 berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2.566 triliun dan pada 2011 ditarget untuk dapat menghimpun pajak sebesar Rp4.596 triliun.

Untuk itu dengan adanya sensus pajak nasional ini penerimaan sektor pajak diharapkan bisa terus meningkat dari tahun ketahun sehingga bisa memenuhi kebutuhan belanja negera yang mana setiap tahunnya terus meningkat pula.gun/B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026