Biasanya di bulan puasa saya bersama anak dan istri pergi ke pasar Ramadhan untuk membeli beraneka ragam makanan berbuka puasa,Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan memangkas jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan menjadi 32,5 jam dalam sepekan dari sebelumnya 40 jam.
Salah satu PNS di Bagian Humas dan Protokol Setda Hulu Sungai Tengah (HST) Jony Sofyar di Barabai Senin mengaku senang atas pengurangan jam kerja tersebut, karena bisa lebih cepat berkumpul keluarga untuk menyambut saat berbuka puasa.
"Biasanya di bulan puasa saya bersama anak dan istri pergi ke pasar Ramadhan untuk membeli beraneka ragam makanan berbuka puasa, kalau pulang lebih cepat, lebih mudah juga memilih-milih menu makanan yang kita inginkan," katanya.
Menurut dia, biasanya bila sudah pukul 17.00 Wita biasanya kue-kue yang dijajakan sudah habis terjual di pasar.
Pemangkasan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Nomor 3 tahun 2016 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065/00708/ORG Tahun 2016.
Kemudian Surat Edaran tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten HST tertanggal 1 Juni 2016 nomor 065/93/ORG Tahun 2016, yang berisi ketetapan selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja dikurangi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana tugas Sekretaris Daerah HST Abu Yazid Bustami disebutkan dari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita, sedangkan hari Jumat hanya sampai pukul 10.30 Wita.
Bagi SKPD yang melaksanakan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita tetapi pulangnya lebih cepat yaitu pukul 14.00 Wita dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai pukul 12.30 Wita dan hari Jumat pulangnya sampai pukul 14.30 Wita dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai pukul 12.30 Wita.
Apel pagi mulai pukul 08.00 Wita dan apel siang ditiadakan dengan tetap melaksanakan absen sidik jari yang dibuka pukul 15.25 Wita sedangkan senam kebugaran jasmani (SKJ) setiap hari Jumat juga ditiadakan.
Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerja diatur secara tersendiri oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan, dan ketentuan jam kerja itu hanya berlaku selama Ramadhan 1437 Hijriah.
Pewarta: M.Taupik RahmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.