Harapan anggota DPRD Kalsel dua periode itu di Banjarmasin, sebelum melaksanakan sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, Selasa.
Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) kalau Dirut Banknya Urang Banua tidak definitif akan kesulitan dalam pengambilan kebijakan, terutama hal-hal yang bersifat prinsipil atau krusial.
Selain itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa'Keuangan (POJK) tidak ada aturan tentang pelaksana tugas (Plt) Dirut pada dunia perbankan.
Oleh sebab itu, menurut Imam Suprastowo, tidak salahnya kalau pemegang saham menetapkan Direktur Bisnis Bank Kalsel Fachruddin yang kini sebagai Plt Dirut Banknya Urang Banua menjadi definitif.
"Karena, maaf. Selain urang Banua, Fachruddin cukup berpengalaman dalam hal Bank Kalsel," tegas Imam Suprastowo.
Mengenai kinerja Bank Kalsel, menurut dia sudah menunjukkan perkembangan kemajuan berkat kerja keras manajemen belakangan ini.
Sebagai contoh mengenai persyaratan modal inti minimal (MIM) tak banyak lagi dan insya Allah akhir tahun 2024 bisa terpenuhi.
"Sesuai peraturan MIM suatu bank (termasuk Bank Kalsel) sebesar Rp3 triliun pada akhir 2024, insya Allah terpenuhi sehingga tidak akan terjadi degradasi/penurunan status bagi Bank Kalsel," demikian Imam Suprastowo.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.