Pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik hari raya Idhul Fitri 1432 Hijriah.
"Karena fasilitas mobil tersebut untuk mendukung kelancaran tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk mudik lebaran," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Suriasyah di Kotabaru Kamis.
Sekda mengakui, meski tidak pada arus mudik, mobil dinas pejabat di luar jam kerja banyak dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Namun demikian, lanjut Suriansyah, pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas bagi yang menggunakan mobil dinas di luar jam kerja, karena belum ada aturan yang jelas.
Kedepannya, kata Sekda, Pemkab Kotabaru perlu menerbitkan surat atau aturan yang menyebutkan, bahwa mobil dinas dapat dipergunakan untuk mudik lebaran.
"Alasanya, pada arus mudik dan arus balik, masyarakat kesulitan mendapatkan angkutan umum," ujarnya.
Menurut Sekda, diizinkan atau tidak dizinkan, PNS di Kotabaru juga akan tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik atau keperluan pribadi.
Hal itu banyak juga terjadi di daerah-daerah lain, di luar Kotabaru.
Sementara itu, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa hari menjelang dan sesudah lebaran, jumlah penumpang angkutan umum meningkat hingga beberapa kali lipat.
Sementara armada umum yang tersedia, tidak mampu menampung jumlah lonjakan arus mudik dan arus balik tersebut.
Bahkan sebagian calon penumpang juga tidak kebagian angkutan umum, sehingga banyak yang mencalter dengan biaya cukup mahal.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, sebagian masyarakat, khususnya para PNS memanfaatkan kendaraan dinas yang berupa mobil dan kendaraan dinas./C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.