...beberapa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten/kota yang berdekatan bersatu.Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi berpendapat, perusahaan daerah air minum di provinsinya memungkinkan menggunakan sistem interkoneksi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan interkoneksi PDAM Kalsel seperti dilakukan PDAM di Jawa Tengah, ujarnya sekembali dari studi komparasi Komisi III DPRD Kalsel dari Jawa Tengah, Sabtu.
Ia menerangkan, dalam memberikan pelayanan terhadap kebutuhan air bersih bagi masyarakat Jateng, beberapa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten/kota yang berdekatan bersatu.
Sebagai contoh PDAM Kota Semarang dan Unggaran satu manejemen dalam memberikan pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat.
"Mungkinkah Kalsel bisa mencontoh? Misalnya antara PDAM Bandarmasih milik pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin dengan PADM Intan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Banjar bersama Pemkot Banjarbaru," ujarnya.
Menurut anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, untuk menyatukan manejemen kedua PDAM Bandarmasih dan Intan agak sulit, serta memerlukan waktu panjang, kendati daerah berdekatan.
Pasalnya kedua PDAM (Bandarmasih dan Intan) tersebut masing-masing mempunyai karakter atau ciri khas sendiri-sendiri, seiring dengan saat awal keberadaannya yang berbeda pula.
"Berbeda halnya dengan keberadaan Bank Kalsel, kendati ada cabang pada setiap kabupaten/kota bisa satu manejemen yang terpusat di provinsi," lanjut wakil rakyat bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu.
Namun untuk pemerataan pelayanan air bersih dari PDAM kepada masyarakat bisa menggunakan sistem interkoneksi, sebagiamana selama ini PDAM Bandarmasih juga memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat yang secara administratif masuk Kabupaten Banjar, demikian Riswandi.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.