Program bendung pitap merupakan program pusat, yang nantinya akan berfungsi dan berimbas langsung terhadap warga Balangan, yaitu untuk pengairan lahan pertanian kita...
Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, meminta tim pembebasan lahan untuk Bendung Pitap menilai dan mendata ulang tanah warga.
Ketua DPRD Kabupaten Balangan, H Abdul Hadi di Paringin, Jumat mengatakan, dewan meminta agar permasalahan harga tanah pembebasan dilakukan pendataan ulang serta penilaian ulang demi tercapainya program Bendung Pitap di Kecamatan Awayan.
"Program Bendung Pitap merupakan program pusat, yang nantinya akan berfungsi dan berimbas langsung terhadap warga Balangan, yaitu untuk pengairan lahan pertanian kita, jadi kita lakukan jalan terbaik agar bisa tercapai," ujar Abdul Hadi.
Ia berjanji, akan mengawal program Bendung Pitap tersebut, serta proses pembebasan tanah warga, baik yang terkena jaringan irigasi maupun tanah warga yang akan terimbas banjir jika bendungan tersebut di lanjutkan.
Sebelumnya, semua pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan pembangunan Bendung Pitap dihadirkan DPRD Balangan Selasa (23/2), di antaranya Badan Wilayah Sungai (BWS) Kalsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Balangan, tim independen penilai harga tanah dan warga yang belum setuju.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi tersebut, dilakukan pembahasan terkait hal apa saja yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari BPN di Balangan yang menjadi ketua tim pembebasan lahan melalui perwakilannya Mahliannor, dari 90 bidang tanah yang dibebaskan untuk jalur irigasi hanya 10 bidang tanah yang belum sepakat dibebaskan.
"90 bidang tanah itu dimiliki oleh 59 warga dan lima di antaranya yang belum setuju dengan harga yang ditawarkan oleh tim pembebasan," paparnya.
Salah seorang warga yang belum setuju dengan harga yang ditawarkan, H Syamsuni mengatakan, ada beberapa hal yang dipermasalahkan warga, yaitu harga tanah yang berbeda dengan warga lainnya yang sudah setuju.
"Yang kami ketahui, ada warga yang mendapatkan harga tanah untuk kategori sawah harga satu meternya Rp65 ribu, sementara yang kami dapat hanya Rp50 ribu," ungkapnya.
Sementara itu ujarnya, pihak BPN juga tidak memberitahukan berapa harga tanam tumbuh di atas tanah warga, seperti pohon rambutan, karet, durian dan lain sebagainya, yang bernilai ekonomis bagi pemilik tanah.
"Mereka hanya menyebutkan harga global, yaitu harga total pohon dan nama-nama tanam tumbuh yang dihargai di tanah tersebut, tanpa menyebutkan harga perpohon dan jumlah pohonnya," jelasnya.
Selain itu kata dia, tanam tumbuh di atas lahan pun tidak dihitung sesuai dengan jumlah yang ada di lapangan. Kemudian lanjutnya, keberadaan lahan warga yang terimbas dengan keberadaan Bendung Pitap pun kata dia hingga sekarang belum jelas nasibnya.
"Warga pemilik lahan yang terimbas di sekitar Bendung Pitap minta lahannya dibebaskan," tegas Syamsuni.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi meminta kepada BPN untuk melakukan pendataan ulang terkait luasan tanah dan jumlah tanam tumbuh yang ada di atas lahan.
"Tolong segera di data ulang kemudian serahkan kepada kami untuk kemudian melakukan pengecekan dan menyampaikannya kepada warga, agar semua prosesnya terkawal," ujarnya.
Perwakilan BPN Balangan, Mahliannor mengatakan, arahan dari Ketua DPRD itu akan ia bawa terlebih dahulu ke forum apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Karena kata dia, menurut peraturan, setelah disampaikan kepada pemilik tanah, pihaknya memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, apabila lewat dari 14 hari maka yang bersangkutan hanya bisa menggugat melalui pengadilan.
"Sementara sekarang sudah lewat dari 14 hari. Namun akan kita koordinasikan terlebih dahulu," tandasnya.
Sedangkan menanggapi pembebasan lahan warga terimbas yang berada di sekitar Bendung Pitap, Kepala Bagian Pemerintahan, Urai mengatakan, pihaknya menunggu penetapan lokasi terlebih dahulu dari BWS terkait lahan yang terimbas untuk dibebaskan.
"Apabila sudah ada surat itu, maka akan kita ajukan ke bupati untuk dibuatkan SK pembebasannya," terangnya.
Pewarta: Roly SupriadiEditor : Roly Supriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.