Rancangan perda disampaikan pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Rizanie Anshari, Kamis dihadiri anggota dewan dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Banjar.
"Raperda ini disampaikan mengingat perkembangan penyelengggaraan pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai asumsi awal sehingga menjadi kewajaran untuk dilakukan beberapa perubahan," ujar bupati.
Disebutkan, perubahan APBD 2022 ditandai naiknya target pendapatan transfer dan turunnya prediksi penerimaan pembayaran, serta menyediakan belanja pegawai PPPK bidang pendidikan dan kesehatan.
Dirincikan, penambahan dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp709,4 miliar sesuai peraturan presiden nomor 98 tahun 2022 dan pengurangan Silpa Rp94,2 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.
"Secara keseluruhan terjadi selisih jumlah pendapatan dengan belanja sehingga terjadi defisit yang akan ditutupi pembiayaan sehingga bisa diperoleh anggaran daerahnya yang berimbang," katanya.
Pewarta: Yose RizalEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.