Melalui kegiatan sosialisasi pembangunan berwawasan kependudukan yang mulai tahun 2016 ini kita dorong masyarakat agar turut mengalokasikan sedikit anggaran dana desa bagi kegiatan tertib administrasi diantaranya dengan memberikan insentif bagi Ket

Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Ketua Rukun Tetangga (RT) harus disediakan insentif setiap melaporkan perubahan data kependudukan diwilayahnya.

 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan penggunaan dana desa juga untuk kegiatan tertib administrasi kependudukan, termasuk menyediakan insentif bagi ketua RT.

Kabid Pengendalian Kependudukan dan Pelaporan BKKBD HSU Muhyiddin di Amuntai, Rabu, mengatakan insentif disediakan bagi Ketua RT agar secara aktif melaporkan perubahan data kependudukan.

"Melalui kegiatan  sosialisasi pembangunan berwawasan kependudukan yang mulai  tahun 2016 ini kita dorong masyarakat agar turut mengalokasikan sedikit anggaran dana desa bagi kegiatan tertib administrasi diantaranya dengan memberikan insentif bagi Ketua RT untuk kegiatan pelaporan perubahan data penduduk," ujar  Muhyiddin.

Muhyiddin mengatakan kegiatan sosialisasi mengenai pembangunan berwawasan kependudukan mulai dilaksanakan tahun ini dengan sasaran aparat desa dan kecamatan.

Perubahan data kependudukan akibat migrasi, pindah domisili, meninggal, lahir dan sebagainya sering tidak terdata secara akurat akibat tidak dilaporkan ke Dukcatpil.

Menurut Muhyiddin, Ketua RT lebih mengetahui perubahan penduduk, sehingga lebih cepat melaporkan dengan segera kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) untuk perubahan data kependudukan.

BKKBD berharap peran Ketua RT lebih dilibatkan agar aktif melaporkan dengan cara menyediakan insentif bagi mereka.

Muhyiddin mengatakan BKKBD juga  berkepentingan terhadap data kependudukan yang valid sebagai dasar bagi menyusun program dibidang keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga.

"Jika dibandingkan dengan Dinas Dukcatpil, maka fokus BKKBD lebih pada meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib administrasi kependudukan karema setiap tahun BKKBD juga harus melakukan pemutahiran data penduduk untuk landasan program KB," terangnya.

Ia menambahkan, dampak data kependudukan yang tidak valid bisa terlihat saat penyelenggaraan pemilihan umum, dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) berubah saat dilakukan pemutakhiran.

Data penduduk tidak valid, lanjutnya juga  berdampak terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

"Jadi melalui kegiatan sosialisasi pembangunan berwawasan kependudukan secara tidak langsung bisa mendorong pemutahiran data kependudukan juga," pungkasnya.



Pewarta: Eddy Abdillah
Editor : Eddy Abdillah

COPYRIGHT © ANTARA 2026