Terminal itu sudah bagus dan cukup representatif sehingga kami berharap operasionalnya bisa segera dilakukan dan mendapat persetujuan pusat
Martapura (Antaranews Kalsel) - Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Tarmizi A Karim menilai, terminal Km 17 yang terletak di Kecamatan Gambut wilayah Kabupaten Banjar, representatif untuk terminal angkutan kota.


"Terminal itu sudah bagus dan cukup representatif sehingga kami berharap operasionalnya bisa segera dilakukan dan mendapat persetujuan pusat," ujarnya di Martapura, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut di sela peninjauan ke terminal yang selesai dibangun tahun 2013 namun hingga tiga tahun berjalan masih belum juga dioperasikan karena berbagai kendala.

Dijelaskannya, kondisi fisik terminal yang representatif dilengkapi berbagai fasilitas pendukung harus diimbangi pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan sarana transportasi itu.

"Pelayanan kepada setiap calon penumpang harus ditingkatkan agar masyarakat menikmati pembangunan yang direalisasikan pemerintah demi kepentingan masyarakat," ucapnya.

Ditekankan, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan berdampak pada rasa memiliki sarana transportasi darat sehingga mereka bisa ikut menjaga dan memeliharanya.

"Masyarakat yang merasa dilayani dengan baik, tentu akan menjaga dan memelihara fasilitas terminal itu sehingga keberadaannya sebagai fasilitas publik semakin baik," ungkapnya.

Dikatakan, penyebab belum bisa dioperasikannya terminal tipe B itu karena tidak dicapainya kesepakatan pengelolaan antara Pemprov Kalsel dan kabupaten maupun kota lain.

"Sekarang, kesepakatan itu sudah dicapai sehingga diharapkan terminal tersebut bisa dioperasikan secepatnya agar pelayanan bidang transportasi semakin meningkat," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Supian AH mengatakan, terminal itu akan melayani angkutan antarkota maupun antarprovinsi sehingga memudahkan masyarakat di bidang transportasi.

"Setiap angkutan antarkota dan antarprovinsi harus masuk terminal yang dilengkapi fasilitas memadai dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan," kata dia.

Ditambahkan, terminal Km 17 Gambut menjadi awal keberangkatan dan akhir keberangkatan seluruh angkutan kota antarprovinsi sehingga pelayanannya menjadi terpusat.

"Soal kewenangan, terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan tipe B merupakan kewenangan provinsi dalam hal ini Pemprov Kalsel," katanya. 


Pewarta: Yose Rizal
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026