Balangan - (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, sudah memanggi sejumlah pihak terkait dugaan tanda tangan palsu pada surat pengunduran diri Dimas Febriandie untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati Balangan pada Pilkada 2015.
Sejumlah pihak yang sudah dipanggil dan dilakukan klarifikasi adalah Dimas Febriandie dan Pihak KPUD Balangan, yang sudah dilaksanakan pada Selasa (20/10) di kantor Panwaslu setempat.
Rencananya, kata Hariansyah Ketua Panwaslu setempat, hari ini Rabu (21/10), mantan Kepala Dinas PU Balangan, Edy Harianto, yang tandatangannya diduga dipalsukan juga dipanggil pihak Panwaslu, sesuai jadwal pada pukul 14.00 wita.
"Tadi sudah kita lakukan komunikasi melalui telpon, dan beliau menolak datang, dengan alasan kasus ini merupakan pidana umum dan menyangkut dirinya pribadi, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan tahapan Pilkada apalagi Panwaslu, selain itu faktor keamanan, dan beliau juga tidak ingin mengganggu stabilitas tahapan Pilkada di Balangan," sampainya.
Dan saat ini beliau masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel mengenai laporan disana, ujar Hariansyah usai menghubungi Edy Harianto melalui telpon selulernya.
Selanjutnya Pa Edy Harianto juga menyampaikan, agar berkoordinasi dengan pihak pengacaranya, dan pengacaranya yang akan menjawab hal-hal yang perlu dipertanyakan.
Dengan ketidak hadiran Edy Harianto tersebut, lanjut Hariansyah, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua anggota Panwaslu dan pihak Gakkumdu setempat, apakah cukup melalui telpon atau mengharuskan pihak Panwas bersama Gakkumdu berangkat ke Banjarmasin menemui yang bersangkutan untuk kebutuhan klarifikasi dan pernyataan yang bersangkutan.
Padahal rencana sebelumnya tambah Hariansyah, setelah pemanggilan Dimas Febriandie, Pihak KPUD, Edy Harianto, Rabu (21/10) malam Panwaslu dan Gakkumdu akan segera menggelar rapat mengenai keputusan akan dibawa kemana masalah ini, apakah pelanggaran tahapan Pilkada ataukah Pidana Umum, sehingga bisa dilanjutkan oleh pihak yang berkompeten menanganinya.
Kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Kalsel, Bawaslu berharap pertemuan diadakan di gedung Bawaslu di Banjarmasin pada Jumat (23/10). Dan hingga kini Pihak Panwaslu dan Gakkumdu masih melaksanakan rapat koordinasi untuk menentukan hari, tempat, untuk keperluan klarifikasi yang harus dipenuhi tersebut, tutupnya.
Mantan Atasan Dimas Menolak Panggilan Panwaslu
Rabu, 21 Oktober 2015 16:03 WIB
Tadi sudah kita lakukan komunikasi melalui telpon, dan beliau menolak datang, dengan alasan kasus ini merupakan pidana umum dan menyangkut dirinya pribadi, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan tahapan Pilkada apalagi Panwaslu,