"Kami masih belum tahu kapan pembangunan fisik dimulai karena terkendala pembebasan lahan yang belum tuntas," ujarnya usai rakor di Banjarbaru, Selasa.
Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Pembangunan fisik Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masih belum ada kejelasan meski pun peletakan batu pertama sudah dilaksanakan.


General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Handy H, Selasa, tidak bisa menjawab maupun memastikan kapan pembangunan fisik bandara bisa dimulai.

"Kami masih belum tahu kapan pembangunan fisik dimulai karena terkendala pembebasan lahan yang belum tuntas," ujarnya usai rakor di Banjarbaru, Selasa.

Rakor yang diikuti pejabat seperti Sekdaprov Kalsel Arsyadi, Penjabat Wali Kota Martinus dan Ketua DPRD AR Iwansyah sebagai tindak lanjut percepatan pengadaan tanah bandara.

Bahkan, Handy menyatakan, hingga saat ini belum ada pemenang lelang atas proyek pengembangan bandara yang diperhitungkan menelan biaya Rp2,3 triliun itu.

"Sebenarnya sudah ada sembilan rekanan atau kontraktor yang ikut menawar proyek, tetapi mereka minta lahannya tidak bermasalah (clean and clear)," ungkapnya.

Ditekankan, pihaknya belum bisa memastikan kapan luasan lahan yang masih bermasalahan diselesaikan sehingga tidak berani menyebutkan kapan pembangunan dimulai.

"Intinya, rekanan meminta lahan bebas dari permasalahan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan, baru berani menawar dan melaksanakan pembangunan," ucapnya.

Dikatakan, luas lahan yang akan dibebaskan untuk pengembangan bandara yakni 101,1 hektare terdiri dari lahan masyarakat 96,18 hektare dan fasilitas umum 4,94 hektare.

Disebutkan, jumlah bidang yang sudah dibebaskan sebanyak 769,136 meter persegi dan lahan belum dibebaskan milik masyarakat seluas 192,686 hektare.

"Lahan yang belum dibebaskan, dananya dititipkan melalui konsignasi di Pengadilan Negeri Banjarbaru dan masyarakat yang belum mengambil bisa mencairkan dananya," ujar dia.

Ditambahkan, permasalahan yang dihadapi saat proses konsignasi yakni masyarakat tidak mau menerima uang karena tidak sepakat harga atau hanya sebagian tanah yang diganti rugi.

"Ada juga tanaman dan rumah yang tidak masuk daftar ganti rugi termasuk tumpang tindih kepemilikan sehingga pembebasan tanahnya masih bermasalah," katanya.


Pewarta: Yose Rizal
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026