Tersangka MT alias Tobat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di Jalan H Badarudin Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (19/01) dini hari.
"Tersangka diduga kurir narkoba dan kita amankan bersama sabu - sabu 99,32 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin.
Barang bukti dikemas dalam satu plastik klip besar dan petugas juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor beserta kontaknya dan 1 buah HP di lokasi penangkapan.
Kasubag Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menambahkan penangkapan berawal informasi dugaan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Kasatnarkoba AKP Sutargo bersama anggotanya melakukan penyisiran di sekitar TKP dan melihat orang mencurigakan sesuai informasi didapatkan.
Saat penangkapan tersangka Tobat sempat membuat paket berisi sabu dan mengakui barang haram yang dibawanya atas perintah seseorang via telepon.
Tobat sendiri menjalani profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar Rp 2 juta.
Upah mengantar awalnya dibayarkan Rp500 ribu dan sisanya dibayarkan setelah paketan tersebut diterima pembeli.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.