Razia dari jajaraan Direktorat Kiriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mendapati tiga tempat karaoke yang ada di wilayah Banjarmasin diduga tak melakukan pembayaran royalti.


Kepala Unit Industri dan HAKI Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKP Roy Satrio di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan, apabila nantinya ketiga tempat karaoke itu terbukti tidak membayar royalti maka pengelolanya bisa dipidanakan.


Dari hasil razia terhadap tempat karaoke di wilayah Banjarmasin beberapa waktu lalu terkait penggunaan lagu yang ditayangkan dan diputar di karaoke tanpa membayar royalti ada tiga tempat karaoke yang terjaring dan diduga belum melakukan pembayaran royalti kepada Wahana Musik Indonesia (Wami).


Ketiga tempat karaoke tersebut yang terjaring saat razia  pihak Dit Krimsus Polda kalsel karena diduga belum melakukan pembayaran royalti itu diantaranya Karaoke Strom, Karaoke Dunfe dan Karaoke Neptune.


"Saat kita melakukan razia terhadap tempat karaoke yang diduga ada pelanggaran HAKI karena belum melakukan pembayaran royalti terhadap lagu-lagu yang mereka tayangkan dan diputar ditempat karaoke itu, dan telah didapati tiga tempat karaoke yang diperkirakan belum mebayar royalti diantaranya karaoke Strom, Dunfe dan Neptune," ucapnya.


Selanjutnya, Roy menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara baru satu pelaku usaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu dari karaoke strom yang beralamat dikawasan jalan A yani Kilometar 2 Banjarmasin.


Sedangkan untuk dua karaoke seperti karaoke Dunfe dan Karaoke Neptune belum ada penetapan tersangka karena pihak Dit Krimsus sedang melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan di dua tempat karaoke tersebut sedangkan pemilik atau pengelolanya belum dilakukan pemeriksaan.


"Untuk tempat hiburan karaoke Dunfe dan Karaoke Neptune masih dalam pemeriksaan terhadap karyawannya sedangkan untuk pengelola serta pemilik kedua tempat karaoke tersebut belum dilakukan pemeriksaan sehingga belum ada penetapan tersangka," ujarnya.


Dijelaskannya, bisa saja para pemilik tempat hiburan dengan jenis karaoke itu tidak dijadikan tersangka dikarenakan yang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu adalaha para pelaku usahanya.


"Sementara ini pihak kami sedang mengumpulkan dan mencari akta pendirian perusahaan dari tempat karaoke yang terjaring saat razia itu untuk mengetahui siapa pemilik dari tempat usaha tersebut," terang Roy.(gun/B)




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026