"Terdakwa memang terbukti�secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap guru bernama Ambiya," ucap Hakim Ketua Afandi SH di Banjarmasin, Rabu.
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terdakwa atas nama Prayoga alias Yoga yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin atas perkara melakukan pembunuhan terhadap guru divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim.Â
"Terdakwa memang terbukti�secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap guru bernama Ambiya," ucap Hakim Ketua Afandi SH di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, Yoga mendapatkan vonis yang sesuai dengan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar SH dari Kejari Banjarmasin.
Dalam dakwaan JPU mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian.
Untuk vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim itu memang terlihat masih lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Dari pengamatan Antara dalam persidangan tersebut usai mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Guna diketahui terdakwa Prayoga alias Yoga diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin karena diketahui telah membunuh guru SMKN 5 Banjarmasin H Ambiya Rahman.
Selain meringkus Yoga, polisi juga meringkus adiknya yang berinisial W karena turut serta melakukan pencurian di rumah korban.
Keterlibatan W dalam perkara tersebut, karena diminta oleh terdakwa untuk mengambil sepeda motor miliknya yang masih berada di rumah korban.
 Tapi ketika W tiba di lokasi kejadian, W melihat handphone korban dan kemudian mengambilnya. Untuk sang adik dari terdakwa Yoga saat ini sudah menjalani hukuman selama satu tahun di dalam penjara.  Â
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.