Namun kenyataannya justru perusahaan tersebut diduga masih mengabaikan lingkungan di sekitar operasionalnya,Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan penghargaan `Proper Biru` terhadap sejumlah perusahaan karena dinilai berhasil dalam pengelolaan lingkungan.
"Namun kenyataannya justru perusahaan tersebut diduga masih mengabaikan lingkungan di sekitar operasionalnya," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Maulid Akbar, di Kotabaru, Jumat.
Dia mengaku bingung dengan keputusan instansi tingkat pusat maupun daerah yang telah memberikan Proper Biru pada beberapa perusahaan yang diduga masih lalai dalam mengelola lingkungan secara baik.
Selain itu, terkait dengan kondisi faktual di sejumlah area tambang, sangat banyak perusahaan yang meninggalkan kubangan-kubangan raksasa eks lahan yang selesai ditambang tanpa dilakukan reklamasi, padahal dalam ketentuannya, mereka wajib mereklamasinya usai menambang.
Maulid mengemukakan, masih banyak perusahaan kurang serius dalam mengelola lingkungan secara baik dan benar, tak terkecuali perusahaan yang memproduksi curd palm oil (CPO) dari kelapa sawit dan turunanya.
Masih berkaitan dengan permasalahan perijinan perusahaan khususnya menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), menurut politisi Partai NasDem ini mempertanyakan pemberian izin Amdal secara parsial bagi satu perusahaan menurut sub pekerjaan.
Oleh karena itu, bersamaan dengan agenda dewan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi, menjadi moment tepat bagi dia dan rekan legislator lainnya untuk mengkonfirmasi kondisi tersebut baik ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel.
Namun dari penjelasan yang diterima, Maulid dan rekan-rekan dari Komisi III DPRD Kotabaru masih belum mendapatkan penjelasan yang lengkap, karena lagi-lagi kendala yang dihadapi adalah menyangkut kewenangan daerah menyusul diberlakukannya Undang-undang Nomor. 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah yang kewenangan masalah pertambangan termasuk lingkungan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Meski demikian, pihaknya akan tetap memperjuangkan daerah dalam penanganan masalah lingkungan, agar jangan sampai terjadi daerah hanya dapat imbas negatif dengan lingkungan yang buruk, sementara pusat dan provinsi yang seharusnya bertanggungjawab karena kewenangan perijinannya.
Maulid menjelaskan, salah satu perusahaan yang menerima proper biru PT Indonesial Bulk Terminal (IBT) Mekar Putih, di Kecamatan Pulaulaut Barat, Kotabaru.
Diketahui, proper biru merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur. Hal inilah yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
Program Proper sekaligus salah satu upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Dilakukan melalui berbagai kegiatan yang diarahkan untuk mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui insentif dan disinsentif reputasi, mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).
Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang diberi nama PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif.
Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau dan Emas.
Sedangkan Disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini ditandai dengan label Merah dan Hitam.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.