InsyaAllah dalam bulan ini kita akan sekali lagi rapat dengan mengundang mereka sekaligus finalisasi draft, dan September nanti baru akan disahkan kedua raperda tersebut
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan Kesehatan Hewan dan Masyarakat Viteriner selesai pada September.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru, Arbani di Kotabaru, Kamis mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pembahasan dengan instansi terkait di antaranya Dinas Peternakan dan Bagian Hukum, sebagai tindak lanjut studi banding pansus di Surabaya bulan lalu.

Menurutnya, sesuai dengan tujuan forum, dalam pembahasan tersebut menyerap segala masukan dari semua pihak sebagai upaya penyempurnaan kedua Raperda, karena harus mengakomodir semua pihak terkait atau para pemangku kepentingan (stakeholder).

Dari beberapa perubahan yang dilakukan terhadap draft Raperda, khusus menyangkut penataan rumah potong hewan, pansus perlu melakukan pengkajian lebih cermat dengan melibatkan beberapa pertimbangan, pasalnya berkaitan dengan kesehatan lingkungan.

Di bagian lain, politisi Golkar ini menyebut, penyempurnaan Raperda juga harus mengakomodir kepentingan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pemasukan bagi kas daerah atau PAD.

Lebih lanjut Arbani menyampaikan agenda pansus II yang akan mengundang lagi segenap stake holder terkait pembahasna dua Raperda dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang sebelumnya belum dilibatkan, diantaranya dinas pertanian dan perkebunan serta ketahanan pangan.

"InsyaAllah dalam bulan ini kita akan sekali lagi rapat dengan mengundang mereka sekaligus finalisasi draft, dan September nanti baru akan disahkan kedua raperda tersebut," tegas Arbani.

Diketahui sebelumnya, Pansus II DPRD Kotabaru melakukan studi banding terkait penataan padagang kaki lima (PKL) dan pengelolaan rumah potong hewan (RPH) di Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Pansus II DPRD Kotabaru Arbani mengatakan, studi banding yang dilakukannya bersama rombongan di Biro hukum, SKPD terkait di lingkungan Pemko dan DPRD Surabaya, dalam rangka penggodokan dan pembahasan dua buah Rancangan peraturandaerah (Raperda) yang diembannya.

"Kami bertugas untuk menggodok Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner," kata Arbani.

Direferensikannya Surabaya sebagai tujuan studi banding, karena salah satu kota metropolitan terbaik dalam penataan PKL dan perkotaan dinilai cukup berhasil bahkan meraih penghargaan tingkat dunia.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, dalam mengantisipasi maraknya PKL akibat membeludaknya urbanisasi, Pemko Surabaya membuat kebijakan ketat, baik dalam penataan tempat berdagang dan pendataan orang atau pedagangnya.

Salah satu pengetatan dalam pendataan orang, yakni dengan mewajibkan bagi setiap PKL di `Kota Buaya` ini memiliki KTP Suarabaya. Begitu juga dengan tempat jualan, berlaku larangan untuk tidak memperjual-belikan dengan pihak lain.

Sementara sehubungan dengan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner, legislator yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar ini menyebut, Surabaya telah memiliki aturan yang bagus dan patut menjadi referensi atau acuan bagi Kotabaru.

"Dalan ketentuan yang diterapkan menyangkut penataan penyelenggaraan peternakan, telah dibuat perda yang mengatur pendirian RPH dengan jarak tertentu dari pemukiman, kemudian memenuhi syarat amdal dan lain-lain sehingga dimungkinkan tidak akan mengganggu lingkungan dan masyarakat," katanya.

Demikian halnya bagi warga yang memiliki atau memelihara binatang ternak, harus memenuhi segala ketentuan seperti mengenai keberadaan kandang, sanitasi dan lain-lain yang semua itu harus dita`ati.

Atas hasil studi banding ini, Arbani mengaku akan menjadi masukan bagi Pansus II yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengundang SKPD terkait di Kotabaru untuk membahas dan mematangkan materi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026