"Agenda undangan tersebut adalah sebagai wadah sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru M Erfan di Kotabaru, Sabtu.
Dikatakan, semua pengurus partai politik yang bakal mendukung calon bupati dan wakil bupati hadir dalam sosialisasi tersebut, termasuk penghubung dari calon perseorangan atau independen.
Erfan menegaskan, pengurus partai politik yang akan mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib hadir saat pasangan yang didukungnya mendaftarkan diri di KPU.
Pasangan calon yang didukung partai politik saat mendaftar di KPU wajib melampirkan surat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), apabila surat dukungan tersebut dinyatakan masih dalam proses, KPU tetap tidak akan menerima dan akan menolak.
"Minimal yang wajib hadir adalah calon bupati dan wakil bupati, dan ketua serta sekretaris partai pendukung," ujar Erfan, seraya menambahkan, untuk simpatisan yang mendukung calon tidak wajib hadir.
Ia berharap semua pengurus partai politik dan penghubung calon independen mengerti dan memahami semua aturan, agar tidak menimbulkan salah faham dan proses tahapan pemilihan umum kepala daerah di Kotabaru berjalan lancar dan tertib.
Ketua KPU Kotabaru memprediksi pemilihan bupati dan wakil bupati di Kotabaru yang akan digelar 9 Desember 2015 secara serentak akan diikuti oleh sekitar enam pasangan.
Empat pasangan yang diusulkan oleh partai politik dan dua pasangan dari jalur independen.
Pasangan yang diusulkan partai politik, Irhami Ridjani-Syamsul Alam, Rudy Suryana-Rizky Oktavianor, M Alamsyah-Risdiayanto Haleng, dan Said Jafar-Burhanuddin.
Dua pasangan calon jalur perseorangan atau independen, yakni, Alpidri Supian Noor-Syafrin Masrin, dan M Iqbal Yudianor-Sahiduddin.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.