Kami bertugas untuk menggodok Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viterineKotabaru, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan studi banding terkait penataan padagang kaki lima (PKL) dan pengelolaan rumah potong hewan (RPH) ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru Arbani, Jumat, mengatakan studi banding yang dilakukannya bersama rombongan dari Biro hukum, SKPD terkait di lingkungan Pemko dan DPRD Surabaya, dalam rangka penggodokan dan pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diembannya.
"Kami bertugas untuk menggodok Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner," katanya.
Menurut Arbani, Surabaya menjadi tujuan studi banding karena salah satu kota metropolitan terbaik dalam penataan PKL dan perkotaan dinilai cukup berhasil bahkan meraih penghargaan tingkat dunia.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan dalam mengantisipasi maraknya PKL akibat membeludaknya urbanisasi, Pemko Surabaya membuat kebijakan ketat, baik dalam penataan tempat berdagang dan pendataan orang atau pedagangnya.
Salah satu pengetatan dalam pendataan orang yakni dengan mewajibkan bagi setiap PKL di `Kota Buaya` ini memiliki KTP Suarabaya. Begitu juga dengan tempat jualan, berlaku larangan untuk tidak memperjual-belikan dengan pihak lain.
Sementara sehubungan dengan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner, legislator yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar ini menyebut, Surabaya telah memiliki aturan yang bagus dan patut menjadi referensi atau acuan bagi Kotabaru.
"Dalan ketentuan yang diterapkan menyangkut penataan penyelenggaraan peternakan, telah dibuat perda yang mengatur pendirian RPH dengan jarak tertentu dari pemukiman, kemudian memenuhi syarat amdal dan lain-lain sehingga dimungkinkan tidak akan mengganggu lingkungan dan masyarakat," katanya.
Demikian halnya bagi warga yang memiliki atau memelihara binatang ternak, harus memenuhi segala ketentuan seperti mengenai keberadaan kandang, sanitasi dan lain-lain yang semua itu harus dita`ati.
Atas hasil studi banding ini, Arbani mengaku akan menjadi masukan bagi Pansus II yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengundang SKPD terkait di Kotabaru untuk membahas dan mematangkan materi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
DPRD Kotabaru, resmi membentuk tiga Pansus guna membahas delapan Rancangan Perda.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kotabaru, Sukardi, delapan Raperda yang kini dibahas berasal dari empat buah raperda inisiatif dewan dan tiga raperda merupakan usulan dari eksekutif.
Pansus I diketuai Hj Nur Aaida dan wakil ketua, Geriyanto, yang bertugas untuk membahas terhadap tiga raperda yakni tentang kerjasama desa. Raperda tentang pencegahan perdagangan orang dan perlindungan saksi atau korban perdagangan orang. Raperda tentang izin usaha industri.
Pansus II dengan Ketua Arbani dan H Genta Kusan sebagai wakil ketua, mengemban tugas menggodok dan membahas Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner.
Sedangkan Pansus III yang diketuai Suji Hendra dan wakil ketua H Rustam Effendy, bertugas untuk membahas dan menggodok Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Raperda tentang perubahan atas perda No2 Th 2012 tentang retribusi jasa usaha, serta Raperda tentang perubahan kedua atas perda No3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.