"Raperda yang kami usulkan masih dalam tahap uji publik. Jika sudah selesai segera dibicarakan dengan eksekutif," ujar Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah di Banjarbaru, Rabu.

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik yang diberikan aparatur pemerintah kota itu.


"Raperda yang kami usulkan masih dalam tahap uji publik. Jika sudah selesai segera dibicarakan dengan eksekutif," ujar Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan, lembaga peneliti Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang diminta melakukan penelitian sudah melaksanakan uji publik naskah akademik perda itu.

Disebutkan, uji publik naskah akademis dan draf raperda pelayanan publik itu diisi dengan seminar yang dilaksanakan, Rabu (17/6) diikuti anggota DPRD dan eksekutif.

"Melalui seminar sekaligus uji publik yang diikuti anggota DPRD, perwakilan masyarakat dan aparatur terkait di lingkup pemkot diharapkan bisa lebih menyempurnakan perda," ucapnya.

Ia menekankan, dipilihkan raperda pelayanan publik yang menjadi perda inisiatif DPRD karena menginginkan pelayanan publik pemkot kepada masyarakat menjadi semakin baik.

"Kami sebagai wakil rakyat siap memperjuangkan hak-hak masyarakat termasuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sehingga memilih perda pelayanan publik," ungkapnya.

Dikatakan, raperda pelayanan publik ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan sehingga seluruh lapisan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan terbaik.

"Targetnya, perda sudah disahkan dalam waktu dua bulan sehingga bisa secepatnya diterapkan dan masyarakat mendapatkan pelayanan publik terbaik dari pemkot," kata dia.

Ketua tim penyusunan naskah akademik raperda pelayanan publik pada Lembaga Penelitian Unlam Abdul Halim mengatakan, tujuan uji publik menerima saran dan masukan.

  "Tujuan seminar dan uji publik adalah menghimpun masukan dan tanggapan masyarakat sehingga perda sah secara yuridis, filosofis maupun sosiologis," katanya.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026