Beberapa hari menjelang bulan puasa sepertinya terasa masih sepi imbauan terkait keharusan warga menghormati Ramadhan,"
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Kota Banjarmasin M Suriani mendesak Pemkot setempat untuk lebih menegakkan ketentuan yang diatur dalam Perda Tentang Ramadhan.

"Beberapa hari menjelang bulan puasa sepertinya terasa masih sepi imbauan terkait keharusan warga menghormati Ramadhan," katanya di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, harusnya peraturan tentang apa yang dilarang dilakukan masyarakat pada saat bulan suci Ramadhan digaungkan jauh hari sebelumnya.

Meskipun, ujar anggota komisi I itu, Perda nomor 4 tahun 2005 Tentang Ramadhan sudah lama dikeluarkan dan disosialisasikan, namun tetap harus terus diingatkan pemerintah kemasyarakat.

Dengan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar maka perlu ditekankan sering-sering kemasyarakat untuk mengingatkann.

"Jadi nantinya kalau digelar razia oleh pihak Satpol PP ada masyarakat yang terjaring dan disanksi, tidak ada lagi alasan tidak tahu," katanya.

Hal ini bagus pula untuk mencegah niat masyarakat untuk menggelar kegiatan yang dilarang saat bulan suci tersebut.

Misalnya, ungkap dia, mengingatkan dilarangnya mendirikan dan mengunjungi warung "sakadup" atau membuka warung makan pada siang hari di saat Ramadhan perlu dibuat pemberitahuan baik berbentuk selebaran surat atau baliho.

"Sebab yang hanya dibolehkan ada warung makan buka siang hari itu hanya di daerah terminal atau pelabuhan, selain itu dilarang, hingga perlu diingatkan terus dimasyarakat," katanya.

Selain itu, perlu ditegaskan larangan tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke dan pub beroprasi selama bulan suci Ramadhan.

"Sekalian memberitahukan kepada pengunjung warga luar daerah bahwa pada saat Ramadhan, Banjarmasin mempunyai peraturan demikian yang semuanya harus mentaati," ucap Suriani.

Pewarta: Sukarli
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026