Satuan Narkoba Unit I Polresta Banjarmasin, berhasil membongkar dan menggerebek rumah warga berinisial Far (55) Jalan Sulawesi Gang Bandanera, Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang diduga dijadikan industri barang haram yang diduga ekstasi jenis inek.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Komisaris (Pol) Christian Ronny di Banjarmasin, Kamis (16/6) mengatakan, penggerebekan terhadap rumah industri barang haram itu dilakukan oleh pihak Satuan Narkoba Unit I Polresta Banjarmasin pada Rabu (15/6) sekitar pukul 23.30 wita.
"Kami berhasil menggerebek dan membongkar rumah industri tempat pembuatan barang haram yang diduga ekstasi jenis inek di kawasan jalan Sulawesi Kota Banjarmasin," katanya.Ronny mengatakan, dalam penggerebekan rumah industri ekstasi itu, polisi berhasil menyita sekitar 311 butir obat yang diduga ekstasi jenis inek dari bermacam logo dan juga bermacam warna.
Dari 311 butir obat yang diduga ekstasi itu, sebagian di simpan Far di rumah tetangganya tanpa sepengetahuan, dan sebagian lagi disimpan dilorong rumah pintu depan.
Selain menyita 311 butir pil yang diduga ekstasi jenis inek itu, polisi yang melakukan penangkapan juga berhasil menyita beberapa alat cetak pembuat ekstasi jenis inek di dalam rumah Idah itu.
"Barang haram yang diduga ekstasi jenis inek yang kita sita sebanyak 311 butir beserta tersangka seorang wanita tua itu adalah berdasarkan informasi warga setempat," jelasnya.
Ronny menceritakan, kronologis berdasarkan informasi warga yang mengatakan di rumah Idah dicurigai telah membuat barang haram jenis inek dan pihak Unit 1 mendengar informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya, dan langsung saja rumah far digerebek oleh pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Iapun berhasil diamankan beserta sebagian barang bukti yang diduga ekstasi jenis inek di lorong pintu depan rumahnya.
Berdasarkan barang bukti yang diduga ekstasi jenis inek berjumlah 311 butir dan telah ditemukan itu, akhirnya FAR terpaksa harus digiring ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum selanjutnya.Hasil penyidikan sementara FAR saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian dan juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan ke laboratorium Forensik di Surabaya terhadap 311 butir barang haram itu, terang Ronny.
Sementara FAR mengakui bahwa barang haram yang ia cetak sendiri itu hingga berjumlah 311 butir itu baru ia lakukan sekali dan itu pun tahu dari anaknya yang pernah melakukan hal yang serupa.
Bukan itu saja cetakan untuk membuat obat tersebut juga hasil atau bekas peninggalan anaknya dahulu dan sekarang tidak lagi karena takut masuk penjara untuk kedua kalinya.
FAR menambahkan, campuran obat yang diduga ekstasi itu hanya singkat saja diantaranya obat Antalgin, Tepung dan pewarna buat, sehingga dalam beberapa jam bisa menghasilkan ratusan obat haram itu dengan dua logo di antaranya logo petir, bintang dan tanpa logo.
Tambahnya, ia membuat barang haram tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan selain itu dalam beberapa hari ini ada konsumen yang memesan dengan jumlah 200 butir.
Yang mana harga satu obat yang belum diketahui keasliannya itu ia jual dengan harga Rp20 ribu per biji dan dalam satu harinya pasti ada saja konsumen yang membelinya.
Dengan adanya kejadian ini Idah sangat menyesali perbuatannya dan berjanji apabila perkara ini cepat selesai maka ia tidak akan mengulangi hal itu lagi, demikian Idah./gun*C