"Apabila Undang-Undang No.23/2014 tersebut diberlakukan pada awal 2016, maka kewenangan Dinas Kehutanan kabupaten akan berkurang, yang tersisa berupa pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura), pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi lahan.
Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai mendata Personel Prasarana Pembiayaan dan Dokumen pada Dinas Kehutanan Tanah Laut terkait pemberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut Ahmad Hairin di Tanah Laut, Rabu mengatakan, kami juga sudah menyerahkan laporan terkait Personel Prasarana Pembiayaan dan Dokumen (P3D) Dinas Kehutanan Tanah Laut ke Pemprov Kalsel.
"Apabila Undang-Undang No.23/2014 tersebut diberlakukan pada awal 2016, maka kewenangan Dinas Kehutanan kabupaten akan berkurang, yang tersisa berupa pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura), pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi lahan.
"Tidak saja Dinas Kehuatan Kabupaten yang berkurang kewenangannya, namun ada beberapa dinas lagi juga mendapatkan hal yang sama," ungkapnya.
Namun demikian, sebut dia, hal itu tidak menjadi masalah, apa yang jadi kewenangan Dinas Kehutanan Kabupaten kedepan tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai Undang-Undang No.23/2014 .
"Apa yang jadi kewenangan kita, itulah yang akan kita kerjakan. Semoga perubahan ini bermanfaat bagi daerah maupun masyarakat," tegasnya.
Hal itu juga terjadi di Kabupaten Kotabaru tengah menyiapkan P3D terkait pembubaran Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru.
Kepala Bidang Hukum Setda Kotabaru Basuki di Kotabaru menuturkan, saat ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan tengah menyiapkan proses penyerahan P3D kepada Pemprov Kalimantan Selatan.
"Tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah akan menawarkan kepada karyawan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kotabaru apakah tetap di Kotabaru atau pindah ke provinsi," ujarnya.
Menurut Basuki, tawaran tersebut mungkin saja disampaikan Pemkab Kotabaru, apabila kebijakan tidak mengharusnya PNS Distamben pindah, tetapi kebijakan yang diberlakukan hanya lembaganya saja yang dibubarkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotabaru H Slamet Riyadi mengemukakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, terkait karyawan pada Distamben Kotabaru yang akan dibubarkan.
"Mungkin saja lembaganya saja yang dibubarkan, sementara PNS yang ada didistribusikan ke SKPD lain, atau ada aturan lain, kami masih menunggu," jelas Slamet.
Sebelumnya, Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Setda Kotabaru, Minggu Basuki, menyatakan, Distamben Kotabaru terancam dibubarkan karena banyak kewenanganya diambil alih oleh pusat.
"Saat ini banyak kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi diambil alih pusat, dan sebagian provinsi," katanya.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam UU.23/2014 dan PP.38/2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi.
Dia mengemukakan, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan.
Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.
Berbeda dengan sebelumnya, daerah masih memiliki kewengan yang cukup luas, tambah basuki tanpa menjelaskan dengan rinci.
 "Tidak menutup kemungkinan, setelah aturan tersebut diberlakukan, IUP yang habis masa berlakunya, akan dibiarkan dan tidak lagi dapat diperpanjang oleh daerah," tuturnya. Â
Pewarta: Imam Hanafi dan Arianto: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.