Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi mengharapkan, agar pemuda ataupun organisasi kepemudaan di provinsinya harus optimis dan jangan pesimis.

Harapan itu saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Desa Jatuh (sekitar 168 kilometer timur laut Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (7/8).

Wakil rakyat dari Partai Golkar bergelar sarjana sosial dan sarjana hukum itu menunjuk  Gubernur/Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel 2021 - 2024 yaitu H Sahbirin Noor dan H Muhidin yang selalu optimistis atau tanpa pesimistis.

Begitu pula Bupati HST sekarang, H Aulia Oktaviandi, seorang pemimpin muda yang tampaknya tak kenal pesimistis dan selalu optimis, ujar anggota Komisi IV yang juga membidangi kepemudaan itu melalui WA-nya, Sabtu (7/8) malam.

Dalam penyebarluasan/sosialisasi Perda (Sosper) 10/2019 itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST tersebut menyatakan, dirinya akan memperjuangkan hak-hak kepemudaan.

"Saya akan memperjuangkan hak-hak kepemudaan di Kalsel, terutama Dapil saya. Karena rata-rata pemilih saya orang muda," tegas mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Bumi Murakata" HST tersebut.
Sosialisasi Perda 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh anggota DPRD provinsi setempat Athaillah Hasbi di Desa Jatuh (sekitar 168 kilometer timur laut Banjarmasin) Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu 7 Agustus 2021. (Istimewa)

Ia menerangkan, Sosper yang dia lakukan di Aula SDN 2 Jatuh - RT 04 Desa Jatuh Kecamatan Pandawan, HST pada 7 Agustus 2021 berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kalsel.

Menurut dia, Perda tentang Kepemudaan turunan dari Undang-Undang (UU) Kepemudaan adalah sebuah kebutuhan sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengembangan sumberdaya pemuda.

"Karenanya pula menjadi tanggung jawab moril bagi kami, anggota DPRD Kalsel menyebarluaskan/menyosialisasikan Perda 10/2019 tentang Kepemudaan," ujar Ketua Pemuda Pancasila HST tersebut.

"Terlebih Perda 10/2019 tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel, sehingga selayaknya pula menyebarluaskan agar masyarakat, terutama para pemuda mengetahui," demikian Athaillah Hasbi.

Sementara narasumber M AINI, SSos berharap pemuda dapat berdaya guna dan mempunyai tenaga kerja yang handal dalam rangka bersaing di dunia usaha serta berbagai bidang lain.

Pada Sosper tersebut hadir pula Penjabat Kepala Desa Jatuh Fitriyadi, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat, dan di sela-sela kegiatan itu penyerahan bantuan sebesar Rp2,5 juta dari anggota DPRD Kalsel yang diterima perwakilan masyarakat setempat.

Sosper Perda 10/2019 tentang Kepemudaan itu sendiri menghadirkan narasumber dari aktivis LSM M Aini, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) HST dengan moderator aktivis Gerakan Pemuda Ansor Fakhri SPdI yang juga mantan Ketua IPPNU HST.
Penyerahan bantuan usai sosialisasi Perda 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh anggota DPRD provinsi setempat Athaillah Hasbi di Desa Jatuh (sekitar 168 kilometer timur laut Banjarmasin) Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu 7 Agustus 2021. (Istimewa)


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026