"Terhadap persoalan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) setempat harus turun tangan sebagai salah satu upaya pemerataan dalam mendapatkan keadilan," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum di provinsi tersebut.


Ketua Komisi I DPRD Kalsel Surinto menjelaskan di Banjarmasin, Rabu, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum itu penting sebagai payung hukum terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Pasalnya, menurut politisi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) tersebut, masyarakat kurang mampu itu pun mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan di mata hukum.

Sementara ketika berhadapan dengan masalah hukum atau di pengadilan, lanjutnya, masyarakat kurang mampu itu tak bisa mendapatkan jasa bantuan hukum untuk mencari keadilan, karena keterbatasan mereka.

"Terhadap persoalan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) setempat harus turun tangan sebagai salah satu upaya pemerataan dalam mendapatkan keadilan," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.

Oleh karena itu pula, dalam program legislasi daerah (Prolegda) provinsi setempat tahun 2015, Komisi I DPRD Kalsel mau mengusulkan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Dalam Prolegda Kalsel 2015, Komisi I DPRD tersebut juga mengusul Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada pemerintahan desa (Pemdes) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

"Perda bantuan keuangan kepada Pemdes itu kita harapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan segala bentuk atau macam bantuan keuangan, baik dari pusat maupun Pemprov dan Pemkab/Pemkot," ujar wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana teknik tersebut.

  "Kita tak ingin karena masalah keuangan nanti ada aparat/pamong Pemdes (termasuk kepala desa) bermasalah hukum, terlebih dengan rencana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar per desa," demikian Surinto   

Pewarta: Syamsudin Hasan
: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026