Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda dengan beberapa catatan.

Pengesahan Perda LPPA 2020 pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis (8/7) dan hadir Penjabat Gubernur setempat, Dr Safrizal ZA MSi.

Beberapa catatan dari DPRD Kalsel atau Badan Anggaran (Banggar) Dewan tersebut antara lain agar kelemahan pengendalian internal menjadi perhatian untuk perbaikan.

Selain itu, masalah aset daerah agar sesegeranya pula penyelesaian supaya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Begitu pula mengenai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD sebesar Rp248 miliar lebih unuk program yang y bagi masyarakat, demikian antara lain catatan Banggar yang dibacakan Wakil Ketua Banggar/Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE MAP.

Sementara Pj Gubernur Kalsel dalam sambutannya antara lain menyatakan pelaporan aset pada masa mendatang akan lebih baik lagi sehingga tidak lagi menjadi temuan BPK.

"Selain itu, terkait layanan publik menyilakan DPRD Kalsel membentuk kaokos pemantauan/penilaian agar layanan publik kita pertahankan dan lebih baik lagi," demikian Safrizal.

APBD Kalsel 2020 sesudah audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terdiri dari Pendapatan Daerah Rp6,4 triliun lebih atau 96, 54 persen dari target Rp6, 7 triliun lebih.

Kemudian Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5, 3 triliun lebih atau 92,22 persen dari yang dianggarkan Rp5, 8 triliun lebih.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026