Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Selatan belum bisa pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tersebut, karena beberapa di antaranya masih "sangkut" di Kementerian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Rosyadi Elmi Lc mengemukakan itu di Banjarmasin, Rabu (23/7).
"Hal itu yang kami rapatkan internal BP Perda beberapa waktu lalu, untuk kita tindaklanjuti," ujar wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjawab Antara Kalsel.
"Bahkan dari beberapa Perda yang masih sangkut atau belum mendapat fasilitasi Kementerian Dalam Negeri ,(Kemendagri) Republik Indonesia itu ada produk DPRD Kalsel periode 2014 - 2019," ungkapnya.
Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut lupa nama judul Raperda produk DPRD provinsinya periode terdahulu itu.
"Permasalahan itulah yang juga akan kami konsultasikan dengan Kemendagri pada kesempatan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah yang dijadwalkan, 24 - 26 Juni 2021," lanjut wakil rakyat dari PKS asal "Bumi Murakata" HST tersebut.
"Kabarnya ada Raperda kita yang belum mendapatkan fasilitasi Kemendagri untuk pengesahan menjadi Perda yang oleh Kementerian terkait meminta tunda karena masih peraturan baru yang sedang dalam proses," demikian Rosyadi Elmi.
Sementara data Sekretariat BP Perda DPRD Kalsel menunjukkan, sepuluh Raperda yang belum pengesahan menjadi Perda antara lain Raperda tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencernaan Air.
Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, Raperda tentang Perlindungan Anak-Anak Jalanan, Yatim Piatu dan Anak Fakir Miskin, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Kehutanan, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan, serta Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.