Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah�atau BP2D DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan NB mengungkapkan, pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan terhambat tenaga ahli.
"Oleh karenanya, pembahasan Raperda inisiatif dari kita (dewan) yang masuk Prolegda Kalsel 2015 ini menjadi terhambat," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
 Sementara, tutur dia, BP2D atau yang dulu dikenal dengan Badan Legislasi (Banleg) terus mendesak dan memotivasi agar komisi-komisi di DPRD Kalsel segera menyampaikan usulan Raperda yang bakal menjadi inisiatif dewan tersebut.
 Mantan Wakil Gubernur Kalsel tersebut menyebutkan, dalam Prolegda 2015 provinsi ada tujuh usulan Raperda dari empat komisi yang ada di DPRD provinsi setempat.
 Ketujuh usulan Raperda itu dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan�DPRD Kalsel mengenai penyelenggaran pemerintahan desa di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
 Kemudian Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel mengusulkan Raperda terkait pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), terutama yang merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).
 Sementara dari Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel usulan Raperdanya untuk revisi atau perubahan Perda tentang pungutan jasa alur (channal fee) ambang Sungai Barito.
 Selain itu, revisi Perda tentang penggunaan jalan umum. serta pengelolaan�lingkungan hidup di provinsi tersebut.
 Sedangkan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel usulan Raperda mereka�
berkaitan dengan kesejahteraan sosial, antara lain mengenai anak terlantar dan fakir mikin, serta Raperda tentang kearifan lokal.
 Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berharap, pembahasan Raperda inisiatif yang masuk Prolegda 2015 jangan sampai ke tahun 2016.
 "Kita tidak ingin ada tunggakan pembahasan Raperda inisiatif, seperti DPRD Kalsel periode 2009 - 2014. Oleh sebab itu, kita harus lebih kerja keras lagi,"�demikian Rosehan.
 Dalam kesempatan terpisah Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Suwardi Sarlan dari PPP menyatakan, naskah akademis Raperda anak terlantar dan fakir miskin sudah siap untuk dilakukan pembahasan secara internal dewan.
 Tapi karena kesibukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun 2014 dan akhir masa jabatan 2010 -2015, sehingga tetunda pembahasan Raperda inisiatif," katanya.
 "Kemungkinan pembahasan usulan Raperda anak terlantar dan fakir miskin Mei mendatang, dan Juni 2015 sudah bisa disahkan untuk menjadi Perda," demikian Suwardi. Â
Pewarta: Syamsudin Hasan: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.