"Kami masih menunggu surat dari kepolisian terkait status tersangka dan penahanan karena diduga memakai sabu-sabu," ujar Plt sekda didampingi Kepala Bapegdiklatda Firdaus Hazairin.
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Oknum Sekretaris Lurah berinisial SA (54) yang ditangkap anggota Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan diberhentikan sementara.  

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah di Kota Banjarbaru, Rabu mengatakan, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian.

"Kami masih menunggu surat dari kepolisian terkait status tersangka dan penahanan karena diduga memakai sabu-sabu," ujar Plt sekda didampingi Kepala Bapegdiklatda Firdaus Hazairin.

Menurut Firdaus, jika surat sudah diterima maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Sekretaris Lurah Landasan Ulin Timur (LUT) Kecamatan Landasan Ulin itu.

Dijelaskan, kedua surat tersebut harus diterima sehingga bisa segera diproses sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian yang terlibat dalam kasus hukum.

"Surat dari pihak kepolisian yang menerangkan status tersangka dan penahanannya harus kami terima dulu sehingga bisa diproses pemberhentian sementara dari jabatan," ucapnya.

Mengenai status kepegawaiannya, Firdaus mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap oknum pejabat yang cukup senior di lingkup Pemkot Banjarbaru itu.

"Status PNS tergantung vonis hakim. Jika masa hukuman melampaui batas hukuman yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maka bisa dipecat," tegasnya.

Oknum Seklur SA mengatakan, dirinya hanya coba-coba mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan sudah setahun belakangan menggunakan barang haram tersebut.

"Belinya paket kecil seharga Rp800 ribu dan bisa dipakai untuk beberapa kali. Awalnya memang coba-coba tetapi malah ketagihan sehingga terus memakainya," ujar dia.

Penangkapan oknum seklur itu berawal dari ditangkapnya pemakai sabu berinisial DA, Selasa (31/3) yang mengaku mendapat sabu dari BS yang sering mengonsumsi sabu dengan SA.

Selain menangkap ketiga orang itu, petugas juga menangkap RU sebagai penjual sabu sehingga keempatnya ditahan di sel Mapolres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Adji mengataka, empat tersangka melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman berat.

"Berkas tersangka DA kami pisah dengan tiga tersangka lain yang telah melanggar pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009," ujarnya.

Ditambahkan, ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka cukup berat yakni minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***2***







(T.KR-YRZ/B/M009/M009) 01-04-2015 20:46:19

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026