Jangan sampai penegakan Perda, seolah-olah justru mematikan pencarian masyarakat,"
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali meminta Pemerintah Kota Banjarmasin lebih bijaksana menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan A Yani.
    
Menurut Rusmali di Banjarmasin, Rabu, sebelum melakukan penertiban, pemerintah harus memiliki solusi solusi terlebih dahulu, sehingga tidak terkesan memberangus atau mematikan usaha mereka.
    
"Jangan sampai penegakan Perda, seolah-olah justru  mematikan pencarian masyarakat," katanya.
    
Rusmali menegaskan, pengakan Perda memang wajib dilakukan, namun harus juga dilihat situasi dan kondisi masyarakat, sebab kesejahteraan masyarakat yang terpenting.
     
Dia menambahkan, tidak elok kalau penertiban Perda hanya bertujuan memperindah kota, tapi di sisi lain ada sekolompok masyarakat merasa tersakiti dengan ditegakkannya peraturan itu.
    
"Buat apa kota ini indah, kalau masyarakatnya banyak sengsara, mata pencarian tidak ada. Sebab pemerintah tidak memberikan pekerjaan bagi mereka, padahal kewajiban pemerintah mensejahteraan rakyatnya," katanya.
    
Misalnya, kata Iwan, para PKL di Jalan A Yani yang mau ditertibkan oleh Satpol PP ini mestinya penerapan Perda dengan solusi  sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 26 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
    
"Bagusnya dulu dipikirkan relokasinya kemana kalau ditertibkan PKL di sini, harus jelas dulu," paparnya.
    
Sebab, kata Iwan, para PKL bisa saja dilakukan pembinaan untuk terus menjalankan usaha kecilnya itu demi menghidupi keluarganya, namun tidak mengganggu arus lalulintas dan keindahan kota.
    
"PKL itu bisa dibina, daerah lain seperti di Jokjakarta misalnya PKL di Alun-Alun itu," ucapnya.
    
Dia pun berharap, Banjarmasin bisa demikian pula mampu membina dan mensejahterakan para pelaku usaha kecil milik warga tersebut, hingga perekonomian masyarakat terjaga.
    
Sebagaimana diketahui, para PKL di Jalan A Yani yang terdiri pedagang bensin eceran dan jasa tambal ban mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat menyampaikan aspirasi menolak surat edara dari Satpol PP yang melarang mereka berdagang di sepanjang jalan A Yani.
    
Surat edaran yang disampaikan Satpol PP tertanggal 11 Maret 2015 nomor : 331.1/256/POL.PP/2015, yang sebelumnya ada toleransi bagai PKL di Jalan A Yani dicabut.
    
Para pedagang tidak boleh lagi berjualan sejak tanggal 18 Maret 2015 nanti. jika peringatan ini tidak diindahkan. Maka, akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Satpol PP.


Pewarta: Sukarli
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026