Selama ini perda PPNS belum mengatur masalah asuransi ini, sehingga penyidik PPNS tidak terlindungi asuransi dalam melaksanakan tugasnya"Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kalimantan Selatan bakal diasuransikan melalui peraturan daerah yang kini sedang digodok DPRD Kalimantan Selatan untuk melindungi keamanan jiwa para petugas tersebut.
Kepala Bidang Mutasi dan Banpeg pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Herry Wahyuni, di Amuntai Sabtu mengatakan, Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tersebut antara lain memuat masalah asuransi bagi PPNS.
"Selama ini perda PPNS belum mengatur masalah asuransi ini, sehingga penyidik PPNS tidak terlindungi asuransi dalam melaksanakan tugasnya"
Menurut Herry, tugas PPNS cukup berat, dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pengamanan Perda.
PPNS kata dia, selalu berhadapan dengan masyarakat yang melanggar Perda, sehingga kemungkinan muncul potensi konflik dengan masyarakat bisa saja terjadi.
Dicontohkan, PPNS di Dinas Perikanan, dalam mengamankan Perda pelestarian perairan akan berhadapan dengan pelaku "ilegal fishing" yang terkadang bisa melakukan aksi perlawanan ketika akan ditangkap oleh PPNS bersama aparat kepolisian.
Informasi ini diperoleh Herry, sewaktu kunjungan Ketua Panitia Khusus (pansus) PPNS DPRD Kalsel H Rosihan NB ke Kota Amuntai pada awal pekan kemaren.
Terutama jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 58 th 2015 tentang PPNS yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 th 1989.
Perda Kalsel tentang PPNS kemungkinan akan mengatur persyaratan baru PNS yang bisa ditunjuk menjadi PPNS diantaranya berpendidikan Sarjana, dengan prioritas Sarjana Hukum dengan pangkat golongan minimal Golongan III a.
Perda sebelumnya, katanya, tidak mengatur persyaratan ini, asalkan statusnya PNS sudah bisa menjadi PPNS namun tidak ada asuransi dan tunjangan.
Herry juga menginformasikan jika pansus PPNS DPRD Kalsel, sedangh menegosiasikan kemungkinan pendidikan dan pelatihan PPNS bisa dilaksanakan di Kalsel.
"Selama ini Diklat PPNS di laksanakan di Megamendung Bandung Jawa Barat" katanya.
Upaya menyelenggarakan Diklat PPNS di daerah ini, guna mempermudah biaya dan lokasi agar PNS tidak jauh berpisah dengan keluarganya.
Dikatakan, masa pelatihan PPNS di Pulau Jawa selama tiga bulan, dirasakan cukup berat bagi PNS yang sudah berkeluarga, sehingga apabila lokasi pelatihan bisa didekatkan ke daerah akan mendorong PNS agar bersedia ditugaskan menjadi tenaga PPNS.
Pewarta: Eddy AbdillahEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.