"Kalau instansi yang kita mintai keterangan terkait permasalahan Adaro tidak terbuka, kita akan gunakan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) tersebut H Abdul Latief, di Banjarmasin sebelum menggel

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan yang menangani permasalahan PT Adaro Indonesia dan PT ATA di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong, dalam bekerja akan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


"Kalau instansi yang kita mintai keterangan terkait permasalahan Adaro tidak terbuka, kita akan gunakan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) tersebut H Abdul Latief, di Banjarmasin sebelum menggelar rapat, Rabu.

Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, setiap institusi berwajiban melakukan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, bagi yang menutup atau tidak membuka informasi bisa dikenakan sanksi hukum.

Untuk penanganan atau penyelesaian permasalahan Adaro dan PT Alam Tri Abadi (ATA) itu, menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, memerlukan bantuan dan keterbukaan informasi dari semua elemen masyarakat, terutama dari pihak terkait.

Mengatakan, dalam penanganan atau penyelesaian permasalahan Adaro, sebuah perusahaan besar pertambangan batu bara di Balangan dan Tabalong, Kalsel memerlukan banyak keterangan dari pihak terkait.

Pihak-pihak terkait permasalahan yang kini sedang dalam penanganan Pansus DPRD Kalsel itu, antara lain satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan dan Tabalong.

Selain itu, DPRD Balangan dan Tabalong, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi, dan tingkat kabupaten tersebut, didamping pihak manajemen perusahaan pertambangan batu bara itu, dan masyarakat setempat.

Terkait permasalahan penguasaan tanah antara Adaro dengan masyarakat setempat, Pansus DPRD Kalsel bermaksud menemui manajemen perusahaan pertambangan batu bara itu di tingkat pusat/Jakarta.

"Kita akan menemui manajemen Adaro di tingkat pusat, untuk menyandingkan data yang kami dari warga Balangan, antara lain berupa sertifikat hak milik atas tanah mereka," demikian Abd Latief.

Pertemuan Pansus DPRD Kalsel yang berlangsung di Banjarmasin, Rabu (11/3) dengan Dinas Pertambangan provinsi, serta Kabupaten Balangan dan Tabalong, untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait permasalahan antara Adaro dengan warga setempat. ***2***



(T.KR-SHN/B/H005/H005) 11-03-2015 16:41:16

Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026