"Ke-12 bakal calon (balon) wali kota atau wakil wali kota tersebut mengharapkan dukungan agar mereka bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kota Banjarmasin nanti," katanya, Rabu.

Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, M Faisal mengatakan, sebanyak orang 12 bakal calon wali kota setempat melamar partai politik mereka.


"Ke-12 bakal calon (balon) wali kota atau wakil wali kota tersebut mengharapkan dukungan agar mereka bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kota Banjarmasin nanti," katanya, Rabu.

Namun dia masih merahasiakan identitas balon/kandidat, kecuali sudah resmi menyerahkan berkas sebagai calon wali kota atau wakil wakil kota (cawali/cawawali) ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Banjarmasin.

"Baru sebagian yang mengembalikan berkas tanda resmi melamar partai kita untuk maju baik sebagai cawali maupun cawawali Kota Banjarmasin mendatang," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin tersebut, sebelum mekanisme penjaringan oleh partainya untuk mengusung kandidat wali kota atau wakil wali kota berakhir, baru nama-nama figur yang terdata belum bisa dipublikasikan.

"Mekanismenya kan, di antara semua kandidat akan dipilih cuma lima nama yang dirumuskan tim penjaringan DPD PAN kota, lalu disampaikan ke DPW PAN provinsi, kemudian direkomendasikan ke DPP PAN," tuturnya.

Karena, lanjutnya, penjaringan ini dengan proses cukup panjang, lantaran diperpanjangnya pendaftaran kandidat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diusung pada Pilkada nanti.

Begitu pula, strategi para pelamar yang sudah mendaftar sementara ini juga masih menjadi rahasia, termasuk identitas mereka, tambahnya. "Kita terus menerima siapa saja yang mendaftarkan diri ke PAN sejak 17 Februari lalu, dan ini sifatnya umum bagi semua lapisan masyarakat," tuturnya.

Tapi, jelas dia, tetap saja ada persyaratan yang perlu dipenuhi oleh figur untuk bisa lolos sebagai kandidat wali kota atau wakil wali kota sesuai ketentuan partainya.

Ketentuan itu, antara lain, figur memiliki integritas moral baik, prestasi, dedikasi, disiplin, dan loyal terhadap PAN, menjadi teladan masyarakat.

  Selain itu, figur tidak bermasalah tindak pidana, berpendidikan minimal SMA sederajat, berpengalaman luas di bidang sosial politik dan kemasyarakatan, memiliki visi dan misi tidak jauh dari visi dan misi PAN. "Pastinya pula memenuhi persyaratan administrasi, semua figur yang mendaftarkan diri ke partai kita harus lebih awal melalui ini, salah satunya menyertakan surat daftar kekayaan, selain tentang riwayat diri," ujarnya.   

Pewarta: Sukarli
: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026