Mutasi PNS ke luar daerah diperketat, alasan bagi PNS wanita harus mengikuti suami yang bekerja di luar daerah, sedangkan PNS pria tidak berlaku kalau hanya untuk mengikuti istri, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, Senin, saat mengukuhkan 35 kepala sekolah dasar di Kantor Dinas Pendidikan Nasional setempat, Senin.
Ambo Sakka membeberkan, PNS yang mengajukan mutasi lintasdaerah rata-rata 20 orang per tahun, apabila dibiarkan maka lambat laun Tanah Bumbu akan kekurangan pegawai, baik tenaga struktural maupun fungsional.
Dikatakan, hingga saat ini PNS di Tanah Bumbu berjumlah 4.290 orang, ditambah dengan CPNS yang baru direkrut sebanyak 316 orang, sehingga masih ada kekurangan pegawai sebanyak 2.000 orang.
"Beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah mengeluhkan atas kekurangan pegawai, bahkan ada pejabat eselon IV yang baru dilantik tapi tidak memiliki staf. Walaupun ada, hanya sebatas pegawai honorer," terangnya.
Ambo juga menegaskan, upaya lain yang sudah dilakukan BKD Tanah Bumbu untuk mengantisipasi kekurangan pegawai, para CPNSD yang baru lulus harus menandatangani kontrak kerja bermeterai dengan ketentuan sanggup tidak pindah kerja keluar daerah selama masa kerja 20 tahun.
Jika ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka para CPNS harus membayar denda sebesar Rp100.000.000.
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.