pengelola Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dengan pemerintah daerah
setempat dalam penerimaan daerah atas keberadaan fasilitas sarana dan prasarana
perhubungan tersebut.
Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel, H
Puar Junaidi, yang melakukan pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun
2004 tentang retribusi penggunaan fasilitas landasan Bandara Syamsudin Noor
Banjarmasin, Selasa (24/5).
Ketua Pansus III yang juga Ketua Komisi III bidang pembangunan dan
infrastruktur DPRD Kalsel itu, mengaku, cukup tertarik dengan pola kerjasama
antara pengelola Bandara Hang Nadim Batam dengan pemerintah daerah setempat,
dalam hal penerimaan daerah mereka.
"Di Bandara Hang Nadim ada retribusi sebagaimana Perda Kalsel No.
10/2004, tapi untuk pendapatan daerah tersebut mereka lakukan melalui airport
tax, yaitu dari Rp30.000/penumpang sebanyak Rp5.000 untuk pendapatan daerah
setempat," ungkapnya.
Namun hal itu mereka lakukan melalui perjanjian kerjasama sebelum
atau sesaat pembangunan fasilitas Bandara Hang Nadim yang menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat, ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar
DPRD Kalsel tersebut.
"Sementara kita, saat pembangunan sejumlah fasilitas Bandara
Syamsudin Noor yang menggunakan dana APBD Kalsel sewaktu Gubernur HM Sjachrir
Darham (2000 - 2005) tak ada perjanjian dengan PT Angkasa Pura (AP) I
Banjarmasin selaku pengelola bandara," lanjutnya.
"Tapi, walau belum ada perjanjian kerjasama, kita kembali akan
melakukan pendekatan dengan Kementerian Keuangan serta Angkasa Pura Pusat selaku
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola bandara," tandas anggota DPRD
Kalsel dua periode dari Partai Golkat itu.
Ia menerangkan, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan atau pihak
Kemenkeu serta Angkasa Pura Pusat itu, sudah barang tentu mengharapkan solusi
atas hilangnya pendapatan Kalsel sekitar Rp3 miliar/tahun akibat pencabutan
Perda 10/2004.
"Selain itu, menjelaskan, bahwa pungutan yang kita inginkan bukan
mendumpling. Tapi semata-mata meminta hak atas pembangunan fasilitas Bandara
Syamsudin Noor yang menggunakan dana APBD Kalsel," demikian Puar.
Fasilitas Bandara Syamsudin Noor yang dibangun dari dana APBD Kalsel
tersebut antara lain perpanjangan landasan pacu serta apron (tempat parkir
pesawat), oleh karenanya berdasarkan Perda 10/2004 tiap penumpang dikenakan
retribusi Rp3.000,00.
Kemudian berdasarkan Undang Undang tentang pajak daerah dan
retribusi daerah Tahun 2009, maka Perda Kalsel No. 10/2004 harus dicabut, karena
dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi/.shn*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.